DJADIN MEDIA- Integritas penegakan hukum di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara terbuka menagih ketegasan jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menangani sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah dalam konferensi pers di kantor LSM PRO RAKYAT kawasan Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Menurut mereka, publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Kejati Lampung, khususnya setelah adanya pergantian pejabat strategis di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Publik Menunggu Kinerja Pejabat Baru
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa masyarakat Lampung sedang menanti pembuktian kinerja dari pimpinan dan pejabat baru di lingkungan Kejati Lampung.
Ia menyebut, sebelumnya jajaran Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Lampung dikenal agresif dalam mengungkap perkara korupsi. Namun setelah adanya pergantian pejabat, publik mulai mempertanyakan apakah semangat tersebut tetap terjaga.
“Kami mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran dalam pemberantasan korupsi setelah pergantian Aspidsus dan Asintel. Kini publik menunggu apakah kolaborasi mereka sama kuatnya seperti sebelumnya,” ujar Aqrobin.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat nasional yang juga sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk melawan praktik korupsi di berbagai daerah.
Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Nasional
Dalam kesempatan itu, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.
Aqrobin menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023, total anggaran proyek mencapai sekitar Rp1,7 triliun yang meliputi:
Rp814,7 miliar untuk 17 paket pekerjaan ruas jalan nasional
Rp806 miliar untuk program Inpres Jalan Daerah
Rp150 miliar untuk penggantian tujuh jembatan nasional
Rp145,3 miliar untuk program padat karya pemeliharaan jalan dan jembatan
Sementara pada tahun anggaran 2024, anggaran sebesar Rp450 miliar dialokasikan untuk preservasi dan pemeliharaan jalan nasional.
Menurutnya, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mendapat tanggapan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami mendapat informasi bahwa penanganan laporan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan secara substantif,” jelas Aqrobin.
Dugaan Masalah Proyek DAK Pendidikan
Selain proyek jalan nasional, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Proyek yang menjadi perhatian adalah pembangunan fasilitas pendidikan di SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada di Bandar Lampung.
Menurut Aqrobin, berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran lapangan, terdapat perbedaan lokasi pembangunan dengan alamat yang tercantum dalam dokumen pengajuan.
“Alamat sekolah seharusnya berada di Jalan Pulau Enggano, Sukabumi, Bandar Lampung. Namun pembangunan justru dilakukan di Jalan Ryacudu, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, yang berjarak sekitar sembilan kilometer dari lokasi usulan,” ungkapnya.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi dan persetujuan penggunaan dana DAK Fisik 2024.
Desak Penuntasan Kasus yang Jadi Sorotan Publik
LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung untuk mempercepat penanganan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik di Lampung.
Beberapa kasus yang disorot antara lain:
Dugaan korupsi terkait pengelolaan Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya
Dugaan aliran dana PI dari Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra
Dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menilai masyarakat memiliki harapan besar terhadap Aspidsus Kejati Lampung yang baru, terutama karena memiliki latar belakang sebagai mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dengan latar belakang sebagai mantan jaksa KPK, seharusnya Aspidsus yang baru lebih tajam dalam membaca konstruksi dugaan korupsi. Ketegasan yang dikenal saat bertugas di KPK jangan sampai hilang ketika bertugas di daerah,” tegas Johan.
Integritas Penegak Hukum Jadi Sorotan
Menurut LSM PRO RAKYAT, keberanian dan integritas aparat penegak hukum sangat menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah.
Karena itu, mereka meminta Kepala Kejati Lampung bersama jajaran Asintel dan Aspidsus yang baru untuk menunjukkan komitmen nyata dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara transparan dan profesional.
“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang ada. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan menurun karena lambannya penanganan perkara,” pungkas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mengajak masyarakat Lampung untuk terus mengawal proses penegakan hukum sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah.***

