DJADIN MEDIA – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan.
Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap membuka pelayanan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut, termasuk kantor pertanahan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan yang berada di wilayah ibu kota provinsi dipastikan tetap membuka layanan. Sementara Kantah di daerah lain akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.
“Ini khususnya bagi Kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” tambahnya.
Adapun layanan pertanahan terbatas tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan meskipun berada di masa libur panjang.
“Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dalu Agung juga menegaskan bahwa setiap Kantah yang membuka layanan terbatas memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa layanan yang tetap dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa libur ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.***

