DJADIN MEDIA- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, sektor pangan dan energi menjadi perhatian utama pemerintah.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujarnya dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Pembatasan Alih Fungsi Maksimal 11 Persen
Sebagai langkah konkret, pemerintah menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, sekitar 89 persen lahan wajib dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan minimal 87 persen lahan sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Jika LP2B sebesar 87 persen ditambah untuk infrastruktur dan cadangan, maka sekitar 89 persen lahan harus dilindungi,” jelas Nusron.
Capaian Daerah Masih Perlu Ditingkatkan
Secara khusus di Provinsi Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian dinilai masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar dibanding target nasional, sehingga pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penetapan dan perlindungan lahan pertanian.
Alih Fungsi Tetap Dibuka dengan Syarat Ketat
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat. Salah satunya adalah kewajiban mengganti lahan pertanian yang dialihkan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan sektor pertanian.
Penyerahan Sertipikat Aset Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 103 sertipikat hak pakai kepada delapan kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari upaya penataan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah serta sejumlah pejabat pusat dan daerah, sebagai bentuk sinergi dalam penguatan tata ruang dan pengelolaan pertanahan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional dapat semakin kokoh, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan tetap terarah dan berkelanjutan.***
