DJADIN MEDIA- Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Candipuro melalui operasi penyekatan kendaraan di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Candipuro, Iptu Ali Humaeni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang tengah berada dalam mobil travel menuju Cilegon.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan di jalur yang dilintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan,” ujar Ali, Minggu (5/4/2026).
Kasus pencurian terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, di halaman rumah korban di Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban, F.T. (30), seorang petani setempat, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam. Pelaku beraksi bersama dua rekannya, dengan satu pelaku lainnya terjebak di jalan buntu dan diamankan warga bersama petugas.
Pelaku T.A.U. sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, dan kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal di wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
Atas perbuatannya, T.A.U. dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

