DJADIN MEDIA- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Oki Maradha Pratama, turun langsung ke lapangan untuk memberikan pengarahan kepada tim survei dalam pelaksanaan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di sejumlah pekon, sejak Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Kantor Pertanahan Pringsewu dalam menghadirkan data nilai tanah yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sendiri memiliki peran penting sebagai acuan dalam berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah, peralihan hak, hingga penentuan nilai tanah secara objektif.
Dalam arahannya, Oki menegaskan bahwa seluruh tahapan survei harus dilakukan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian serta validitas data yang dikumpulkan di lapangan.
“Pelaksanaan survei ini harus dilakukan secara cermat dan objektif agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses survei ZNT melibatkan pengumpulan berbagai data pendukung, seperti informasi transaksi tanah, kondisi fisik wilayah, aksesibilitas, hingga faktor-faktor lain yang memengaruhi nilai tanah.
Seluruh data tersebut kemudian akan diolah dan dianalisis untuk menghasilkan peta zona nilai tanah yang komprehensif. Dengan adanya ZNT, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi nilai tanah yang lebih terbuka dan jelas.
Selain itu, keberadaan peta ini juga diyakini mampu meminimalisir potensi sengketa serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari langkah mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Pringsewu.

