• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Pansus: Data PTK Khusus Belum Masuk, BKPSDM Diminta Segera Klarifikasi

MeldabyMelda
April 17, 2026
in Daerah
0
Ketua Pansus: Data PTK Khusus Belum Masuk, BKPSDM Diminta Segera Klarifikasi

DJADIN MEDIA- Polemik pengelolaan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mencuat. DPRD Kota Bandar Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa hingga kini pihak BKPSDM belum menyerahkan data nama-nama koordinator dan anggota PTK Khusus yang disebut menghabiskan anggaran hingga Rp3,6 miliar.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya masih belum menerima dokumen resmi yang diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Bukan saya tidak mau memberikan, tapi sampai hari ini saya sebagai Ketua Pansus pun belum menerima data-data ini,” ujarnya, Jumat (17/3/2026).

Ia juga meminta agar publik maupun media dapat meminta klarifikasi langsung kepada BKPSDM Kota Bandar Lampung, mengingat dokumen yang dimaksud belum sepenuhnya diterima oleh Pansus DPRD.

“Silakan rekan-rekan media juga meminta langsung ke BKPSDM, karena kita memang belum menerima,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak eksekutif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah.

“Kadis SDM segeralah mengindahkan yang selama ini menjadi perhatian publik,” tegasnya.

DPRD memastikan akan terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pengangkatan PTK Khusus yang dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Sementara itu, BPK Perwakilan Lampung menyatakan bahwa data yang diminta masih berada dalam tahap proses pemeriksaan dan belum dapat dipublikasikan secara utuh.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan menjadi bahan tambahan informasi,” tertulis dalam surat resmi BPK Lampung.

BPK menegaskan bahwa laporan resmi yang dapat dipublikasikan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah seluruh proses audit selesai dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah berupaya mengonfirmasi BKPSDM Kota Bandar Lampung, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #BandarLampungAnggaranDaerahBKPSDMBPKDPRDpemerintahanPTKKhusus
Previous Post

Sorotan Publik Menguat, Penanganan Banjir Bandar Lampung Dinilai Belum Optimal

Next Post

Dugaan Pengelolaan Dana Media di Kominfo Lampung Dipertanyakan Publik

Next Post
Dugaan Pengelolaan Dana Media di Kominfo Lampung Dipertanyakan Publik

Dugaan Pengelolaan Dana Media di Kominfo Lampung Dipertanyakan Publik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In