• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus PI 10% Terkuak di Sidang, Komisaris PT LEB Tak Terlibat

MeldabyMelda
April 19, 2026
in Daerah
0
Kasus PI 10% Terkuak di Sidang, Komisaris PT LEB Tak Terlibat

DJADIN MEDIA- Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dinyatakan tidak terseret dalam dugaan rekayasa pengalokasian dana Participating Interest (PI) 10 persen dalam laporan keuangan perusahaan periode 2019 hingga 2021.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (16/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang berhalangan hadir.

Dalam BAP tersebut, saksi Syamsu Rizal menyebut bahwa permintaan pengalokasian dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun 2019 hingga 2021 berasal dari jajaran direksi, yakni Direktur Utama M. Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Menurut keterangan tersebut, pengalokasian dana dilakukan agar perusahaan tidak terlihat mengalami kerugian dalam laporan keuangan tahunan.

“Yang meminta untuk mengalokasikan Dana PI 10% yaitu Direktur Utama dan Direktur Operasional, agar perusahaan tidak mengalami kerugian,” demikian kutipan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.

Namun, Syamsu Rizal menegaskan bahwa dirinya menolak permintaan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia, khususnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

“Hal itu tidak diperbolehkan menurut prinsip akuntansi,” jelasnya dalam BAP.

Dalam persidangan, baik Hermawan Eriadi maupun Budi Kurniawan membantah keterangan tersebut. Keduanya menegaskan bahwa tidak pernah meminta atau memaksa auditor untuk mengalokasikan dana PI 10 persen ke laporan keuangan tahun-tahun tersebut.

“Tidak benar yang mulia, kami membantah. Kedatangan kami saat itu hanya untuk berdiskusi,” ujar Hermawan, yang kemudian dibenarkan oleh Budi Kurniawan.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Suherman terhadap laporan keuangan PT LEB periode 2019–2021, tidak ditemukan penyebutan nama Heri Wardoyo dalam konteks dugaan rekayasa tersebut.

Fakta persidangan ini memperkuat posisi Heri Wardoyo yang dinilai tidak terlibat dalam polemik pengelolaan dana PI 10 persen yang kini tengah menjadi sorotan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: AkuntansiAuditHeriWardoyopersidanganPI10PersenPN TanjungkarangPTLEB
Previous Post

Lampung Genjot Transformasi Digital, Mahasiswa Didorong Jadi Problem Solver

Next Post

UMKM Jadi Motor Ekonomi, Festival 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka

Next Post
UMKM Jadi Motor Ekonomi, Festival 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka

UMKM Jadi Motor Ekonomi, Festival 1001 Malam Lampung Timur Resmi Dibuka

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In