• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, April 23, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Thio Sulistio Tak Kuasa, Sebut Proses Hukum Menghancurkan Hidupnya

MeldabyMelda
April 23, 2026
in Daerah
0
Thio Sulistio Tak Kuasa, Sebut Proses Hukum Menghancurkan Hidupnya

DJADIN MEDIA- Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Natar, Lampung Selatan, Thio Stefanus Sulistio mengungkapkan tekanan mental berat yang ia alami selama menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Thio menyebut perkara yang menjeratnya tidak hanya berdampak pada status hukumnya, tetapi juga merusak kondisi psikologis dan kehidupan pribadinya secara menyeluruh. Ia merasa mengalami ketidakadilan dalam kasus yang menurutnya berawal dari sengketa lama.

“Setiap ada mobil berhenti di depan rumah, saya langsung merasa takut,” ungkap Thio usai sidang dengan agenda replik jaksa, Rabu (22/4/2026).

Ia mengaku tekanan tersebut bahkan terbawa hingga ke kehidupan sehari-hari. Rasa cemas dan trauma disebut terus menghantui, memengaruhi kondisi mentalnya sejak proses penyidikan dimulai.

Kesedihan Thio semakin bertambah ketika ia tidak dapat menghadiri momen penting dalam keluarga, termasuk pernikahan anaknya. Ia menyebut harus menyembunyikan kondisi sebenarnya demi menjaga perasaan sang anak.

“Saya ingin hadir, tapi tidak diberi izin. Itu sangat berat bagi saya sebagai orang tua,” ujarnya.

Selain itu, Thio juga menyoroti kekhawatirannya terhadap ancaman penyitaan aset yang dinilai berlebihan. Ia mengaku terkejut mendengar kabar bahwa sejumlah aset, termasuk yang bersifat pribadi, disebut-sebut akan disita.

Di sisi lain, pihak jaksa tetap pada tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum menilai perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan aset tanah milik negara yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam persidangan, jaksa menuntut Thio dengan pidana penjara selama delapan tahun atas dugaan keterlibatannya dalam penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini masih menyisakan perdebatan, terutama terkait apakah persoalan tersebut murni tindak pidana atau memiliki aspek perdata yang lebih dominan.

Mereka mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan tidak mengabaikan prinsip keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan sengketa kepemilikan aset.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, sementara Thio berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan serta keadilan atas perkara yang ia hadapi.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: #HukumKasus KorupsiKemenagKriminalLampung Selatan.pengadilanPN Tipikor TanjungkarangSengketa LahanThio SulistioTipikor
Previous Post

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Pringsewu, Pelaku Sudah Ditahan

Next Post

Pelantikan Apdesi Lampung Disiapkan, Sekdaprov Soroti Peran Strategis Desa

Next Post
Pelantikan Apdesi Lampung Disiapkan, Sekdaprov Soroti Peran Strategis Desa

Pelantikan Apdesi Lampung Disiapkan, Sekdaprov Soroti Peran Strategis Desa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In