DJADIN MEDIA- Penetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menuai beragam respons dari publik. Salah satu dukungan datang dari LSM PRO RAKYAT yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum.
Arinal ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa malam (28/4/2026). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES), yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran Pidana Khusus. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
“Ini bukti bahwa hukum masih memiliki kekuatan di Lampung. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Lampung,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, publik selama ini menantikan keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana daerah. Menurutnya, dana Participating Interest seharusnya menjadi sumber pendapatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jika dana tersebut disalahgunakan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Karena itu, penegakan hukum harus didukung semua pihak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menyebut bahwa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menangani perkara besar.
Ia menilai sosok Kajati Lampung memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta mampu menghadapi berbagai tekanan.
“Publik melihat adanya keberanian dalam menindak kasus besar. Ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan serius,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi, LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan agar Kejati Lampung tidak berhenti pada satu kasus saja. Mereka menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai masih membutuhkan penanganan serius, di antaranya kasus KONI Lampung, dugaan kerugian negara di sejumlah dinas, hingga perkara di tingkat kabupaten.
Menurut mereka, konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai ada kasus besar yang ditangani, tetapi kasus lain justru terabaikan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang merata,” kata Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mendorong seluruh jajaran kejaksaan di Lampung untuk tetap berkomitmen dalam menjalankan arahan Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi.
Kasus penahanan mantan gubernur ini dinilai menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian.***

