• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, May 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kantor Pertanahan Pringsewu Komitmen Hadirkan Pelayanan Profesional dan Transparan

MeldabyMelda
May 8, 2026
in Daerah
0
Kantor Pertanahan Pringsewu Komitmen Hadirkan Pelayanan Profesional dan Transparan

DJADIN MEDIA- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melalui Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan sebagai tahap awal proses pendaftaran tanah, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan hak atas tanah. Melalui pemeriksaan lapangan, Panitia A melakukan penelitian serta pencocokan langsung antara data yuridis dan data fisik objek tanah yang diajukan masyarakat.

Salah satu anggota Tim Panitia A, Irham Sukmana, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan terhadap letak bidang tanah, batas-batas bidang, luas tanah, penggunaan tanah, hingga kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, pemeriksaan juga melibatkan pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah guna memastikan tidak terdapat persoalan maupun keberatan terkait batas bidang tanah yang ditetapkan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Validasi tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah maupun potensi sengketa pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.

Irham menjelaskan, Panitia A merupakan tim yang bertugas melaksanakan pemeriksaan tanah dalam proses pemberian hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, tim bekerja bersama unsur terkait untuk melakukan penelitian administrasi maupun fisik terhadap objek yang dimohonkan sebelum proses selanjutnya dilakukan.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan menjadi acuan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan maupun penguasaan tanah.

“Pemeriksaan lapangan menjadi bukti bahwa proses penerbitan surat tanah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNbpn pringsewuLampungPanitia Apelayanan pertanahanPemeriksaan Lapanganpendaftaran tanahPertanahanPringsewu SelatanSERTIFIKAT TANAH
Previous Post

MHQ Polres Lampung Selatan Sukses Digelar, Peserta Tembus Lebih dari 1.000 Orang

Next Post

Musik Tradisional dan Ansambel, Siswa SMPN 1 Adiluwih Raih Prestasi

Next Post
Musik Tradisional dan Ansambel, Siswa SMPN 1 Adiluwih Raih Prestasi

Musik Tradisional dan Ansambel, Siswa SMPN 1 Adiluwih Raih Prestasi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In