• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, June 8, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Ramdhan Sebut Rp71 Ribu, Eva Dwiana Umumkan Rp100 Ribu, Mana yang Benar?

MeldabyMelda
June 7, 2026
in Daerah
0
Ramdhan Sebut Rp71 Ribu, Eva Dwiana Umumkan Rp100 Ribu, Mana yang Benar?

DJADIN MEDIA- Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Setelah lama dinantikan pencairannya, kini perdebatan justru muncul terkait besaran bantuan yang diterima setiap peserta didik.

Polemik tersebut bermula dari perbedaan pernyataan antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, dengan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada 18 April 2026, Ramdhan menjelaskan bahwa BOSDA yang telah dianggarkan dalam APBD 2026 sebesar Rp9,5 miliar akan disalurkan secara berkala kepada siswa.

Saat itu, Ramdhan menyebut setiap peserta didik menerima sekitar Rp71 ribu dalam satu kali penyaluran.

“Untuk BOSDA, berkasnya sudah masuk BKAD. Kita salurkan per caturwulan, jadi satu anak 71 ribu sekian,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian dipahami sebagai skema penyaluran tiga kali dalam setahun. Jika dihitung, total bantuan yang diterima setiap siswa berkisar Rp213 ribu hingga Rp285 ribu per tahun, tergantung mekanisme dan jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan.

Namun pernyataan berbeda muncul ketika Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan uji coba penyaluran BOSDA kepada siswa SMP Negeri pada 2 Juni 2026.

Di hadapan publik, Eva menyampaikan bahwa setiap siswa akan menerima bantuan sebesar Rp100 ribu.

“Buat anak-anak kita, kita coba dulu untuk SMP. Satu anak mendapat Rp100 ribu. Kalau berhasil, insyaallah kita lanjutkan ke SD,” kata Eva Dwiana.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika bantuan sebesar Rp100 ribu diberikan dalam setiap tahap penyaluran dan dilakukan tiga kali dalam setahun, maka total BOSDA yang diterima siswa mencapai Rp300 ribu per tahun.

Angka itu berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung kepada DPRD.

Perbedaan nominal tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah terjadi perubahan kebijakan setelah pembahasan bersama DPRD, ataukah terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penyaluran BOSDA yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran daerah. Program BOSDA sendiri telah disahkan DPRD Kota Bandar Lampung sejak pembahasan APBD 2026 dengan alokasi sekitar Rp9,5 miliar yang ditujukan membantu kebutuhan pendidikan peserta didik.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung agar tidak muncul kebingungan di masyarakat.

Jika mengacu pada keterangan Ramdhan, bantuan yang diterima siswa berada pada kisaran Rp71 ribu per tahap. Namun jika merujuk pada pernyataan Eva Dwiana, nilainya mencapai Rp100 ribu per tahap.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana yang hingga kini belum terjawab secara gamblang: sebenarnya berapa nilai BOSDA yang diterima setiap siswa SMP Negeri di Kota Bandar Lampung, Rp71 ribu atau Rp100 ribu?

Hingga ada penjelasan resmi dan data rinci dari pemerintah daerah, polemik angka BOSDA ini berpotensi terus menjadi perdebatan publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anggaran PendidikanAPBD Bandar Lampung 2026BOSDA Bandar LampungDisdikbud Bandar LampungDPRD Bandar LampungEva DwianaM Nur Ramdhan
Previous Post

Jalan Rusak Segera Ditangani, Kadis PUPR Tanggamus Sebut Agustus Sudah Mulai Terlihat Pekerjaannya

Next Post

Kasus Hukum Masih Berjalan, Yayasan Siger Tetap Boleh Ajukan Izin Sekolah

Next Post
Kasus Hukum Masih Berjalan, Yayasan Siger Tetap Boleh Ajukan Izin Sekolah

Kasus Hukum Masih Berjalan, Yayasan Siger Tetap Boleh Ajukan Izin Sekolah

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In