• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Bapemperda Pringsewu Belajar dari Kota Bandung soal Regulasi Fasilitasi Pondok Pesantren

MeldabyMelda
June 29, 2026
in Daerah
0
Bapemperda Pringsewu Belajar dari Kota Bandung soal Regulasi Fasilitasi Pondok Pesantren

DJADIN MEDIA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bandung guna berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini masih dibahas di Kabupaten Pringsewu.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bapemperda Kota Bandung Dudi Himawan di ruang rapat DPRD Kota Bandung. Rombongan Bapemperda Pringsewu dipimpin Ketua Bapemperda Nazaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Tri Rahayu serta para anggota lainnya.

Dalam sambutannya, Nazaruddin menjelaskan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Pringsewu yang saat ini berjumlah sekitar 60 lembaga.

Menurutnya, berbagai masukan telah diperoleh melalui public hearing yang melibatkan Kementerian Agama, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, pengelola pondok pesantren, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pondok pesantren, pembentukan tim pengawas dan pembina yang melibatkan unsur di luar pemerintah daerah, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan masyarakat.

Sementara itu, Dudi Himawan memaparkan bahwa Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ia menjelaskan, salah satu tujuan lahirnya regulasi tersebut adalah memberikan dukungan kepada pondok pesantren melalui skema bantuan hibah.

Namun demikian, bantuan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak seluruh pesantren dapat menerima bantuan secara bersamaan. Mekanisme serta besaran bantuan teknis dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bandung sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.

Dudi juga menegaskan bahwa penentuan penerima hibah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait, sementara DPRD tidak terlibat dalam pengusulan penerima bantuan tersebut.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu dalam menyempurnakan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pengembangan pondok pesantren di daerah.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bapemperda PringsewuDPRD Kota BandungDPRD PringsewuKabupaten PringsewuKota Bandungkunjungan kerjaLegislasi DaerahPerda PesantrenPondok PesantrenRanperda Pesantren
Previous Post

Bupati Pringsewu: Keluarga Berkualitas Kunci Sukses Bonus Demografi Indonesia

Next Post

Patroli Gabungan di Gunung Anak Krakatau, Sat Polairud Pasang Banner Peringatan

Next Post
Patroli Gabungan di Gunung Anak Krakatau, Sat Polairud Pasang Banner Peringatan

Patroli Gabungan di Gunung Anak Krakatau, Sat Polairud Pasang Banner Peringatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In