• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, July 5, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

MKKS Lampung Tengah Diduga Pungut Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa, Praktisi Hukum Minta APH Bertindak

MeldabyMelda
July 4, 2026
in Daerah
0
MKKS Lampung Tengah Diduga Pungut Dana BOS Rp90 Ribu per Siswa, Praktisi Hukum Minta APH Bertindak

DJADIN MEDIA- Bendahara maupun Ketua MKKS Lamteng berinisial U dan J enggan merespon permohonan klarifikasi serta konfirmasi terkait dugaan setoran dana BOS mencapai sekitar 1,8 miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak MKKS berinisial S juga telah redaksi hubungi, namun tidak juga merespon sehingga Praktisi Hukum Hendri Adriansyah pun bersikap.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa pihak-pihak terkait yang berindikasi menentang:

1. Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012
2. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016
3. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

“Setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah negara yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta didik,” ungkapnya.

“Apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan demi memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efek jera.”

Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah stakeholder pendidikan Lampung Tengah mengeluhkan rapat MKKS tersebut.

Menurut mereka, kerap diminta setoran 90 ribu rupiah persiswa dari APBN Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diduga, berdasar keterangan stakeholder pendidikan setempat– setoran itu sebagai uang pengamanan untuk oknum jaksa dan polisi.

Akan tetapi ketika mereka meminta pertanggungjawaban, pihak MKKS selalu berdalih kasnya minus.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APHDana BOSDugaan Korupsi BOSDugaan Pungutan BOSLampung TengahMKKS Lampung TengahPendidikan LampungPraktisi Hukum
Previous Post

Ngopi Serasi ke-27, Bupati Pringsewu Kunjungi UMKM hingga Salurkan Bantuan Sosial

Next Post

Saat Warga Lebih Percaya Semen daripada Pajak, Pemkab Lampung Timur Dikepung Kritik

Next Post
Saat Warga Lebih Percaya Semen daripada Pajak, Pemkab Lampung Timur Dikepung Kritik

Saat Warga Lebih Percaya Semen daripada Pajak, Pemkab Lampung Timur Dikepung Kritik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In