• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, July 25, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sujarwo & Partners Lampung Diakui PT KAI, Menang di Kategori Penyelamatan Aset dan Perkara Tersulit

MeldabyMelda
July 25, 2026
in Daerah
0
Sujarwo & Partners Lampung Diakui PT KAI, Menang di Kategori Penyelamatan Aset dan Perkara Tersulit

DJADIN MEDIA- Kantor Hukum Sujarwo & Partners Lampung menerima penghargaan dalam ajang KAI Stakeholder Awards 2026 yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Land and Building Assets di Yogyakarta.

“Alhamdulillah kami meraih dua penghargaan pada ajang KAI Stakeholder Awards 2026 yang mengusung tema Mengapresiasi Pencapaian, Memacu Kesuksesan,” kata Bey Sujarwo, Jumat, 24 Juli 2026.

Dia melanjutkan, dua penghargaan yang berhasil diraih tersebut berasal dari kategori penyelamatan aset dengan nilai yang signifikan dan penanganan perkara tersulit.

Sebagai kuasa hukum dari PT KAI, menurut dia, aset-aset negara perlu dijaga, dikembalikan, serta dilakukan recovery terhadap masyarakat yang mendiami lahan-lahan milik KAI agar selalu menjaga koordinasi.

“Dikhawatirkan jika terjadi jual beli dengan orang-orang tertentu yang tidak mempunyai hak alas yang benar dan jelas tentang legal standing agar dapat berkoordinasi dengan PT KAI, khususnya juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kepemilikan lahan-lahan yang dimiliki oleh oknum-oknum tertentu,” jelasnya.

Dalam mendampingi perkara antara PT KAI dan masyarakat, pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak persoalan terkait penguasaan lahan milik PT KAI. Karena itu, pihaknya bersama tim melakukan langkah hukum yang dipandang baik dan perlu melalui dua klaster, yakni nonlitigasi dan litigasi.

“Jika terkait dengan nonlitigasi maka akan berdampak pada penertiban dengan dasar yang mendiami tidak mempunyai alas hak yang jelas. Kebalikannya jika melalui litigasi tentunya kami akan selesaikan melalui persidangan yang nantinya akan berakhir pada pelaksanaan eksekusi dengan dasar putusan pengadilan bahwa lahan tersebut adalah milik KAI,” ungkapnya.

“Dalam hal ini, kami juga terus berusaha menjaga sinergitas bersama PT KAI sehingga kita melaksanakan putusan pengadilan itu berdasarkan asas legalitas,” tandasnya.***

Previous Post

TNWK Berbenah, Marsda Dedi Saprudin Pastikan Konservasi Gajah Sumatra dan Infrastruktur Berjalan Maksimal

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In