• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, August 10, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

MKKS dan FKSS di Lampung Selatan Dinilai Perlu Bersatu, Demi Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah

MeldabyMelda
August 10, 2026
in Daerah
0
MKKS dan FKSS di Lampung Selatan Dinilai Perlu Bersatu, Demi Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah

DJADIN MEDIA- Pengembangan kompetensi kepala sekolah di Kabupaten Lampung Selatan dinilai perlu mendapat perhatian, menyusul adanya dua wadah yang menaungi kepala sekolah jenjang SMP, yakni Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) yang sudah berlangsung lama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kelembagaan dalam membangun kolaborasi antara kepala SMP negeri dan swasta. Terlebih, secara prinsip, kepala sekolah memiliki tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan, meskipun terdapat perbedaan status satuan pendidikan yang dikelolanya.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah SMP di Kabupaten Lampung Selatan mencapai sekitar 168 satuan pendidikan, terdiri atas 63 SMP negeri dan 105 SMP swasta. Satuan pendidikan tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam praktiknya, kepala SMP negeri selama ini berhimpun dalam wadah MKKS, sementara kepala SMP swasta berhimpun dalam FKSS. Kondisi ini kemudian menimbulkan kesan adanya pemisahan kelembagaan antara kepala sekolah negeri dan swasta dalam kegiatan pengembangan kompetensi dan koordinasi.

Padahal, pengembangan kompetensi kepala sekolah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas kepemimpinan satuan pendidikan, tata kelola sekolah, pembelajaran, pengembangan karakter murid, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Bukan Persoalan Negeri atau Swasta

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tidak berdiri sebagai entitas yang diatur dalam satu regulasi khusus secara mandiri, melainkan disebut secara fungsional dalam berbagai ketentuan, antara lain Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja dan pengembangan keprofesian kepala sekolah, serta Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dengan demikian, pengembangan kompetensi kepala sekolah pada dasarnya dapat difasilitasi melalui berbagai bentuk wadah yang relevan, termasuk MKKS.
Pemisahan wadah tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan persaingan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

Keberadaan kedua wadah dapat saja memiliki latar belakang historis dan kebutuhan organisasi masing-masing.
Namun, apabila perbedaan wadah tersebut justru mengurangi ruang komunikasi, kolaborasi, dan pertukaran praktik baik antara kepala sekolah negeri dan swasta, maka kondisi ini perlu dievaluasi secara bersama.

Kepala sekolah negeri maupun swasta menghadapi tantangan yang relatif serupa, mulai dari peningkatan kompetensi guru, implementasi kurikulum, penguatan karakter murid, pemanfaatan teknologi, pengelolaan sekolah, hingga peningkatan mutu dan prestasi satuan pendidikan.
Karena itu, forum bersama yang mempertemukan seluruh kepala SMP di Lampung Selatan dinilai dapat menjadi salah satu solusi strategis.

Belajar dari Daerah Lain
Di sejumlah daerah, kepala sekolah negeri dan swasta telah berhimpun dalam satu wadah komunikasi dan koordinasi MKKS. Salah satu contoh yang dapat menjadi bahan kajian adalah pola kelembagaan MKKS di Kota Bandar Lampung.

Model tersebut tidak harus diadopsi secara langsung di Lampung Selatan. Namun, pendekatan kolaboratif tersebut dapat menjadi referensi untuk menilai apakah integrasi wadah dapat memperkuat komunikasi dan pengembangan kompetensi kepala sekolah tanpa menghilangkan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.

Perlu Duduk Bersama
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama para kepala sekolah, MKKS, FKSS, serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu melakukan evaluasi dan dialog kelembagaan secara komprehensif.

Forum tersebut penting untuk memetakan kebutuhan masing-masing pihak sekaligus merumuskan format organisasi yang paling efektif dan berkelanjutan.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan wadah koordinasi bersama seluruh kepala SMP Kabupaten Lampung Selatan, sementara MKKS dan FKSS tetap dapat menjalankan fungsi internal masing-masing apabila diperlukan.

Dengan pendekatan ini, perbedaan status sekolah tidak menjadi penghalang komunikasi. MKKS dan FKSS tetap memiliki ruang untuk mengelola kepentingan internal, sementara agenda strategis pengembangan kompetensi kepala sekolah dapat dilaksanakan secara kolaboratif.

Alternatif lainnya adalah melakukan integrasi kelembagaan secara bertahap, melalui pembentukan forum bersama yang melibatkan kepala SMP negeri dan swasta secara proporsional.
Jangan Sampai Organisasi Menjadi Sekat.

Yang lebih penting, keberadaan organisasi kepala sekolah tidak boleh bergeser dari tujuan utamanya sebagai sarana peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan.
Organisasi profesi atau forum kepala sekolah idealnya menjadi ruang untuk berbagi praktik baik, menyelesaikan permasalahan pendidikan, meningkatkan kompetensi kepemimpinan, memperkuat jejaring antarsatuan pendidikan, serta mendorong inovasi pembelajaran.

Dengan jumlah SMP swasta yang mencapai 105 sekolah dan SMP negeri sebanyak 63 sekolah, potensi kolaborasi di Kabupaten Lampung Selatan sesungguhnya sangat besar.
Sekolah negeri dan swasta memiliki keunggulan serta pengalaman yang saling melengkapi. Sekolah swasta dapat berbagi inovasi dalam pengelolaan dan pengembangan program, sementara sekolah negeri juga memiliki berbagai praktik baik yang dapat direplikasi.

Oleh karena itu, persoalan wadah seharusnya tidak dipahami sebagai isu “siapa menaungi siapa”, melainkan bagaimana seluruh kepala sekolah memiliki ruang yang setara untuk berkembang dan berkolaborasi.
Solusi: Satu Visi, Banyak Peran
Apabila tidak terdapat regulasi yang secara spesifik mengharuskan pemisahan wadah pengembangan kompetensi kepala sekolah negeri dan swasta, maka diperlukan langkah evaluatif terhadap pola yang selama ini berjalan.

Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Dinas Pendidikan memfasilitasi dialog bersama antara MKKS dan FKSS.
Melakukan kajian regulasi dan kelembagaan untuk memastikan dasar hukum pembentukan forum yang jelas.
Membentuk forum koordinasi bersama seluruh kepala SMP negeri dan swasta.
Menyusun program pengembangan kompetensi bersama, seperti pelatihan kepemimpinan, manajemen sekolah, supervisi akademik, dan berbagi praktik baik.
Melibatkan sekolah negeri dan swasta secara proporsional dalam struktur kepengurusan dan kegiatan bersama.

Memisahkan kepentingan administratif dan pengembangan kompetensi, agar perbedaan status sekolah tidak menjadi hambatan kolaborasi.
Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas wadah yang dibentuk.
Dengan demikian, MKKS maupun FKSS tidak perlu diposisikan sebagai entitas yang terpisah secara eksklusif. Keduanya dapat menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang saling melengkapi dan memperkuat.

Pada akhirnya, tujuan utama yang harus dikedepankan bukanlah mempertegas sekat antara sekolah negeri dan swasta, melainkan meningkatkan kualitas kepala sekolah serta mutu pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebab, ketika kepala sekolah mampu bekerja secara kolaboratif, saling berbagi pengalaman, dan membangun inovasi bersama, maka manfaat terbesar tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tetapi terutama oleh peserta didik dan masyarakat Lampung Selatan.

Pengurus Forum Kepala Sekolah Swasta, Jamaluddin, SH., membenarkan jika terdapat dua kelembagaan yang menaungi para Kepala Sekolah itu. Menurutnya hal itu terjadi karena pihak Kepala sekolah SLTP tidak pernah di akomodir baik saat pemilihan maupun dalam kepengurusan MKKS. “Saya selalu hadir dalam pemilihan dan pelantikan pengurus MKKS namun hanya sebatas undangan saja, harusnya dua kepengurusan in di gabungkan, “Ujar Jamal, yang juga Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah I Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan itu.

Jamal menambahkan, seharusnya tidak ada pemisahan antara Kepala sekolah SMP Negeri maupun swasta, seluruhnya dalam satu wadah. “Contohnya di Bandar Lampung, dan kabupaten-kabupaten lainya dalam kepengurusan antara Kepala Sekolah SMP Negeri dan SMP Swasta duduk satu meja dan saling bergandengan tangan, ” Tambah Jamaluddin, SH yang juga tokoh muda di Kecamatan Rajabasa

Lagi, kata Jamal, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini ke Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan namun belum ada respon dari pengurus MKKS Kabupaten Lampung Selatan “Pak Kadis sudah perintahkan langsung Ketua MKKS, tapi sudah 7 bulan belum ada tindakan apapun dari Ketua maupun pengurus MKKS, ” Ujar Jamal.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Dinas Pendidikan Lampung SelatanFKSSJamaluddinKaliandaKepala Sekolahkepala SMPkompetensi kepala sekolahLampung Selatan.MKKSMutu PendidikanPendidikan Lampungpendidikan lampung selatanSekolah Negerisekolah swastaSMP Lampung SelatanSMP Muhammadiyah
Previous Post

KMP SeBINus Bangun Kekuatan Ekonomi Rakyat, Rustam Nawawi Dipercaya Jadi Ketua Umum

Next Post

BPN Pringsewu Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Pelayanan Pertanahan Makin Transparan

Next Post
BPN Pringsewu Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Pelayanan Pertanahan Makin Transparan

BPN Pringsewu Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Pelayanan Pertanahan Makin Transparan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In