DJADIN MEDIA — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga mereda. Klarifikasi pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi jual beli buku kepada siswa kini menjadi sorotan setelah muncul informasi dari grup komunikasi wali murid.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru: sebenarnya sejauh mana pihak sekolah mengetahui rencana penjualan buku di lingkungan sekolah?
Berdasarkan penelusuran wartawan, sejumlah wali murid disebut telah menerima informasi terlebih dahulu mengenai adanya penyedia buku dari luar yang akan menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
Informasi tersebut disampaikan melalui salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari anggota grup yang diduga merupakan wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut digunakan untuk mata pelajaran apa serta apakah isinya sesuai dengan kurikulum yang diterapkan di sekolah.
Informasi dalam grup tersebut kini menjadi bagian yang ikut disorot dalam polemik, mengingat pihak sekolah sebelumnya memberikan klarifikasi berbeda mengenai aktivitas penyedia buku tersebut.
Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya menyatakan pihak sekolah tidak mengetahui jika penyedia tersebut melakukan penjualan buku kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.
Dalam pemberitaan media lainnya, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa penyedia buku hanya mendapatkan izin untuk melakukan sosialisasi, bukan melakukan aktivitas perdagangan di lingkungan sekolah.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian memunculkan sorotan dari sejumlah pihak.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Napoleon berpandangan bahwa aktivitas jual beli di lingkungan sekolah harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga menilai persoalan tersebut tidak semestinya dianggap selesai hanya karena buku ditarik dan uang dikembalikan kepada siswa.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Menurutnya, apabila memang ditemukan pelanggaran aturan, harus ada evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang di sekolah lain.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” katanya.
Pemkab Lamsel Turun Tangan
Polemik tersebut akhirnya mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menyatakan akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan melakukan klarifikasi secara mendalam terkait persoalan penjualan buku di SMPN 2 Kalianda.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurai perbedaan informasi yang berkembang sekaligus memastikan bagaimana sebenarnya proses masuknya penyedia buku ke lingkungan sekolah.
Di tengah proses klarifikasi, pihak sekolah disebut telah mengambil langkah dengan menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga mengaku mendapat informasi bahwa buku tersebut akan dikembalikan dan uang pembelian kemungkinan akan dikembalikan kepada siswa.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid.
Kini perhatian tertuju pada hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Publik menunggu penjelasan mengenai izin yang diberikan kepada penyedia buku, komunikasi antara sekolah dan wali murid, hingga bagaimana aktivitas penjualan tersebut bisa berlangsung di lingkungan sekolah.
Jika seluruh persoalan dapat diklarifikasi secara terbuka, polemik buku Rp70 ribu di SMPN 2 Kalianda diharapkan tidak berlarut-larut dan menjadi bahan evaluasi bagi tata kelola kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.
(***)

