• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

DPO Kasus Senpi Rakitan Ditangkap, SA Diduga Terlibat Jaringan Curanmor Cikarang

MeldabyMelda
September 16, 2026
in Daerah
0
DPO Kasus Senpi Rakitan Ditangkap, SA Diduga Terlibat Jaringan Curanmor Cikarang

DJADIN MEDIA- Polisi menangkap SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak.

Penangkapan SA di Kabupaten Bekasi turut membuka dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cikarang Selatan.

Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor. Barang tersebut terdiri dari dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA merupakan pengembangan dari kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.

Dari pemeriksaan terhadap tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengaku sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB,” ujar Fransiskus.

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. H kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari penangkapan SA, polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kepada polisi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 2018. Ia bahkan mengklaim mampu mencuri hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari.

Selama periode tersebut, SA mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik sekaligus pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan. Satu pucuk ditemukan dalam pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni, sedangkan satu pucuk lainnya ditemukan saat penangkapan SA di Bekasi. Polisi juga mengamankan total enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perkara kepemilikan senjata api tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: #LampungSelatanBEKASIJabungKSKPBakauheniLampungTimurPolresLampungSelatan
Previous Post

150 Mahasiswa Pariwisata ITERA Ikuti Sosialisasi Antinarkoba Bertajuk Tourism Against Drugs

Next Post

TN Way Kambas Pasang CCTV 360 Derajat, Pergerakan Gajah Dipantau Berbasis AI

Next Post
TN Way Kambas Pasang CCTV 360 Derajat, Pergerakan Gajah Dipantau Berbasis AI

TN Way Kambas Pasang CCTV 360 Derajat, Pergerakan Gajah Dipantau Berbasis AI

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In