• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, September 18, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Trotoar Rp21,7 Miliar Ambruk, Ormas Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran

MeldabyMelda
September 18, 2026
in Daerah
0
Trotoar Rp21,7 Miliar Ambruk, Ormas Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran

DJADIN MEDIA- Kasus ambruknya proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, yang menelan anggaran senilai Rp21,7 miliar, kini terus menggelinding menjadi bola panas.

Di tengah isu penghentian sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), tudingan mengenai adanya praktik suap-menyuap dan pengurangan spesifikasi material semakin gencar disuarakan oleh elemen masyarakat.

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Reformasi Rakyat, Anita Putri, SH, mengkritik keras situasi di lapangan yang dinilainya terkesan “adem ayem”.

Ia menduga ada upaya sistematis dari oknum-oknum tertentu untuk meredam kasus ini agar menguap begitu saja tanpa ada penegakan hukum yang jelas.

Menurut Anita, indikasi pelanggaran dalam proyek infrastruktur ini sudah sangat benderang, mulai dari ambruknya fisik bangunan hingga temuan ketidaksesuaian spesifikasi material di lapangan.

Berdasarkan hasil inspeksi yang sempat dilakukan, material besi yang seharusnya berdiameter 10 milimeter diduga disunat hingga hanya berukuran sekitar 7,8 milimeter.

Lebih lanjut, Anita menyoroti adanya dugaan aliran dana atau praktik suap yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta oknum media demi menutupi bobroknya pengerjaan proyek tersebut.

Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dinilai merugikan keuangan negara.

“Seharusnya kasus ini tidak berhenti dan seperti menguap. Sudah jelas ada indikasi korupsi di pekerjaan ini, mulai dari pengurangan spek besi hingga isu suap-menyuap. Ini adalah uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka,” ujar Anita Putri dengan nada tegas saat memberikan keterangan kepada pers.

Tuntut Pelaku Segera Ditangkap dan Dijerat Sanksi Berlapis

Melihat mandeknya pengusutan yang transparan, Ormas Reformasi Rakyat secara resmi meminta lembaga penegak hukum tingkat pusat untuk segera mengambil alih, menangkap, dan mengadili seluruh oknum yang terlibat.

Anita menegaskan, tindakan para pelaku bukan lagi sekadar kelalaian konstruksi, melainkan murni kejahatan korupsi berencana.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum menjerat para pelaku dengan sanksi pidana berlapis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001: Kontraktor atau pemborong yang melakukan perbuatan curang dalam proyek bangunan yang membahayakan keselamatan umum dapat diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, serta denda hingga Rp350 juta.
  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pihak-pihak dari jajaran dinas maupun pelaksana yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum guna memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 5 UU Tipikor (Tindak Pidana Penyuapan): Bagi oknum anggota legislatif, oknum LSM, maupun oknum media yang terbukti menerima atau memberi suap untuk memuluskan atau menutupi kejahatan ini, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

“Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung (Kejadung) RI tidak segan-segan menyeret mereka ke meja hijau. Tangkap aktor intelektualnya, sita aset hasil korupsinya, dan adili dengan hukuman seberat-beratnya. Ini uang rakyat, penegakan hukum harus tajam tanpa pandang bulu!” pungkas Anita.

Hingga berita ini diturunkan, publik Bandar Lampung terus menanti kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang.

Proyek yang awalnya digadang-gadang untuk mempercantik fasilitas pejalan kaki di Kota Tapis Berseri ini justru kini menyisakan tanda tanya besar mengenai komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: #BandarLampung#KPKBPKDPRDBandarLampungDugaanKorupsiDugaanSuapJalanSultanAgungKejaksaanAgungProyekRp217MiliarReformasiRakyatTrotoarUUtipikor
Previous Post

Aktivis Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL, DLH dan DPRD Bandar Lampung Didesak Bertindak

Next Post

Tiga Mobil Disebut Belum Dikembalikan, Dugaan Penggelapan Oknum DPRD YI Disidik Polda

Next Post
Tiga Mobil Disebut Belum Dikembalikan, Dugaan Penggelapan Oknum DPRD YI Disidik Polda

Tiga Mobil Disebut Belum Dikembalikan, Dugaan Penggelapan Oknum DPRD YI Disidik Polda

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In