• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 26, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kabur Usai Rekannya Ditangkap, DPO Sindikat Pencurian Sapi Dibekuk di OKI

MeldabyMelda
September 25, 2026
in Daerah
0
Kabur Usai Rekannya Ditangkap, DPO Sindikat Pencurian Sapi Dibekuk di OKI

DJADIN MEDIA- Pelarian Permono alias Kemon alias Bawor, buronan kasus sindikat pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Pesawaran tersebut kabur hingga ke Sumatera Selatan setelah sejumlah rekannya lebih dahulu ditangkap polisi.

Permono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dibekuk Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu bersama Reskrim Polsek Gelam Polres OKI di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penangkapan Permono merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap.

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian ternak yang sebelumnya sudah kami ungkap. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim berhasil mengetahui keberadaan salah satu DPO hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Rosali, Jumat (25/9/2026).

Permono diketahui melarikan diri setelah mengetahui sejumlah rekannya ditangkap polisi. Ia kemudian meninggalkan wilayah Lampung dan bersembunyi di Sumatera Selatan untuk menghindari kejaran aparat.

Mendapat informasi mengenai keberadaan Permono, Tim URC Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri setelah mengetahui beberapa rekannya ditangkap. Kami kemudian melakukan pengejaran sampai ke Sumatera Selatan dan berhasil mengamankannya,” ujar Rosali.

Permono diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian sapi yang telah berulang kali beraksi di wilayah Pringsewu dan sejumlah daerah lainnya. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kendaraan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah orang ke dalam proses hukum. Polisi mengamankan dua pelaku utama, yakni Nurohim (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Candra (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni Margiyanto (40) dan Andi (41).

Dalam proses penegakan hukum terhadap jaringan tersebut, satu orang terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mendapat tindakan tegas dan terukur karena diduga melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.

Rosali mengatakan penyidik masih mendalami peran Permono dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian ternak di lokasi lainnya.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam sejumlah kejadian pencurian ternak lainnya. Anggota jaringan lain yang belum tertangkap juga masih kami buru,” jelasnya.

Pengungkapan sindikat tersebut bermula dari pencurian dua ekor sapi milik Samijo, warga Pekon Sukoharjo, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap jaringan pencurian ternak yang beroperasi di Pringsewu dan wilayah sekitarnya.

Polisi menduga sindikat tersebut telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun dengan menyasar sapi milik warga. Dalam aksinya, para pelaku diduga membawa sejumlah peralatan untuk memotong tali serta melumpuhkan hewan sebelum dibawa menggunakan kendaraan.

Kini, Permono telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan pencurian ternak tersebut.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: KriminalOganKomeringIlirPolresPringsewuSatReskrimSumateraSelatan
Previous Post

Lapas Kalianda Perkuat Pembinaan WBP Melalui Kegiatan Budidaya Perikanan

Next Post

Mobil Masih Terikat Fidusia Diduga Dijual untuk Bayar Utang, Polisi Bertindak

Next Post
Mobil Masih Terikat Fidusia Diduga Dijual untuk Bayar Utang, Polisi Bertindak

Mobil Masih Terikat Fidusia Diduga Dijual untuk Bayar Utang, Polisi Bertindak

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In