DJADIN MEDIA- Polres Pringsewu, Lampung, mengungkap 19 kasus narkotika dalam kurun waktu dua pekan melalui Operasi Antik Krakatau 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka. Operasi yang digelar pada 14 hingga 27 September 2026 itu secara khusus menyasar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan 36 tersangka yang diamankan terdiri dari 35 laki-laki dan satu perempuan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang,” kata Iptu Laksono, Selasa (29/9/2026).
Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan orang dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan 19 kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, yakni 8,06 gram sabu-sabu, 93 butir Heximer, satu butir ekstasi, dan 0,9 gram tembakau sintetis.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.650.000.
Laksono mengatakan Operasi Antik Krakatau menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran terkait narkotika,” ujarnya.
Enam Tersangka Masih di Bawah Umur
Dari 36 tersangka yang diamankan, enam di antaranya masih di bawah umur.
Laksono mengatakan proses hukum terhadap tersangka yang masih anak-anak akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Keberadaan tersangka yang masih di bawah umur juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak.
“Kami mengajak orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
Menurut Laksono, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi melakukan deteksi dini sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, berakhirnya Operasi Antik Krakatau 2026 bukan berarti kegiatan pemberantasan narkotika ikut berakhir.
“Operasi ini memang dilaksanakan dalam waktu tertentu, tetapi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan. Kami akan menindak setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Laksono.***(Wid)

