• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, October 7, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Dari Bakauheni ke Kalianda, Pelarian Pria Pembawa Senjata Berakhir di Loteng

MeldabyMelda
October 6, 2026
in Daerah
0
Dari Bakauheni ke Kalianda, Pelarian Pria Pembawa Senjata Berakhir di Loteng

DJADIN MEDIA- Aksi seorang pria yang melarikan diri saat hendak diperiksa polisi di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berujung pada penemuan senjata api jenis AR-15 beserta 15 butir amunisi.

Polisi kemudian memburu pria tersebut hingga sebuah penginapan di Kalianda. Saat hendak diamankan, pria tersebut kembali melarikan diri dan bersembunyi di atas loteng ruang guru. Proses penangkapannya sempat menghebohkan warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pria yang diamankan berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain mengamankan DS, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi yang ditemukan di dalam kendaraan.

“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara,” ujar Stefanus saat konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Melarikan Diri Saat Diperiksa di Bakauheni

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Namun, pengemudi kendaraan yang diperiksa justru melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pria tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan pria tersebut.

Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pria tersebut kembali melarikan diri. Polisi kemudian memeriksa kamar yang sebelumnya ditempatinya dan menemukan sebuah tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.

Petugas selanjutnya menggeledah Toyota Innova Zenix tersebut. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan sebuah tas khusus senjata yang berisi satu pucuk AR-15 beserta satu magasin berisi 15 butir amunisi.

“Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan pria yang melarikan diri. Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati pria yang bersangkutan bersembunyi di loteng ruang guru dan langsung mengamankannya,” ujar Kanit Jatanras Ipda Fajar yang mendampingi Kasat Reskrim.

Polisi Kembangkan Kasus hingga Jakarta

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga Jakarta. Pada Jumat (2/10/2026), tim mengamankan RRS (35), warga Lubuk Linggau, dan IH (38), warga Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, di Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Petugas juga mengamankan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm, serta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ujar Fajar.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan IH (38) sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api jenis AR-15 yang disebut menjadi jaminan atas utang rekannya. Sementara DS (31) diduga berperan membawa senjata tersebut untuk diservis.

Adapun RRS (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan awal.

Saat diamankan di Jakarta, polisi juga menemukan satu pucuk Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang diakui milik RRS. Senjata tersebut diketahui memiliki izin kepemilikan resmi.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan tanpa hak, antara lain memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami rangkaian perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: #LampungSelatanAR15PelabuhanBakauheniPolresLampungSelatanSenjataApi
Previous Post

Perkuat P4GN Berbasis Desa, BNNK Lampung Selatan Gelar Rakor Desa Bersinar 2026

Next Post

Bupati Pringsewu Sampaikan R-APBD 2027, Defisit Ditutup dari Pembiayaan Netto Rp9 Miliar

Next Post
Bupati Pringsewu Sampaikan R-APBD 2027, Defisit Ditutup dari Pembiayaan Netto Rp9 Miliar

Bupati Pringsewu Sampaikan R-APBD 2027, Defisit Ditutup dari Pembiayaan Netto Rp9 Miliar

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In