DJADIN MEDIA- Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiga proyek pembangunan di sejumlah lokasi, Kamis (9/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menemukan material pasir yang dinilai tidak layak digunakan pada proyek pembangunan rigid beton dan meminta agar material tersebut tidak digunakan lagi.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran sidak meliputi pembangunan Jalur II arah kantor pemerintah daerah dengan nilai anggaran lebih dari Rp7 miliar, pembangunan rigid beton di Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, serta pembangunan Jembatan Kali Oyot di Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo.
Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pringsewu, Lusi Ariyanti, SH., MH., didampingi anggota komisi, yakni Rusmanto, Amproni, Euis Dela Putri, Tri Aksono, Joni Sopuan, Bambang Sugeng Irianto, Dedi Sutarno, Nazarudin, Eka Nurmayanti, dan Amad Hijar.
Ketua Komisi III Lusi Ariyanti mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan pada pembangunan Jalur II di kawasan Tugu Gajah menuju kantor bupati, spesifikasi material dan proses pengerjaan dinilai sudah cukup baik. Namun, ia menekankan agar proses pengadukan semen menggunakan mesin mixer dan tidak dilakukan secara manual.
Menurut Lusi, penggunaan mesin mixer diperlukan agar hasil adukan lebih baik, terlebih proyek pembangunan Jalur II tersebut menelan anggaran cukup besar, yakni lebih dari Rp7 miliar.
Pada lokasi kedua, yakni pembangunan Jembatan Kali Oyot, Komisi III menilai bahan bangunan dan material lainnya telah memenuhi standar spesifikasi. Material yang digunakan dinilai sesuai dengan nilai anggaran pembangunan yang mencapai sekitar Rp900 juta.
Sementara itu, pada lokasi ketiga, yakni proyek pembangunan rigid beton yang menghubungkan Pekon Srikaton dan Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Komisi III menemukan persoalan pada kualitas material pasir.
Proyek dengan nilai kontrak Rp983.283.043 tersebut memiliki panjang pembangunan 245 meter. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pasir yang digunakan dinilai memiliki kualitas kurang baik dan mengandung kadar tanah yang tinggi.
“Kami Komisi III menghimbau agar pasir tersebut tidak dipakai lagi dan memberikan peringatan kepada pengawas lapangan untuk lebih mengawasi datangnya bahan material yang digunakan,” kata Lusi Ariyanti.
Ia menegaskan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pelaksana anggaran harus memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, rencana kerja, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perencanaan menjadi hal penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Pringsewu memiliki kualitas dan mutu yang baik, serta dapat bertahan lama sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Anggota Komisi III DPRD Pringsewu, Joni Sopuan, turut memberikan perhatian terhadap proses pengerjaan pembangunan Jalur II di kawasan Tugu Gajah.
Ia meminta agar pemadatan calon badan jalan dilakukan dengan penyiraman air yang cukup sehingga tingkat kepadatan dapat tercapai secara optimal.
“Karena sejauh ini pemadatan tidak disiram air,” ujarnya.
Selain itu, Joni juga meminta satuan kerja (satker) Pekerjaan Umum (PU) mengantisipasi persoalan konstruksi pembuangan air permukaan guna mencegah potensi banjir saat musim hujan.***(Wid)
