• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, October 13, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Empat Tahun Menunggu, Budi Keluhkan Tiang Diduga Milik IndiHome yang Ganggu Akses Usaha

MeldabyMelda
October 13, 2026
in Daerah
0
Empat Tahun Menunggu, Budi Keluhkan Tiang Diduga Milik IndiHome yang Ganggu Akses Usaha

DJADIN MEDIA- Keberadaan empat tiang jaringan internet yang diduga milik IndiHome dikeluhkan Budi, pemilik usaha di Jalan Bung Tomo, Gedung Air. Tiang-tiang tersebut disebut menghalangi akses pintu masuk tempat usahanya dan berpotensi mengganggu aktivitas bisnis.

Budi mengungkapkan, tiga tiang telah berdiri sejak tempat usahanya dibangun. Namun, saat usahanya mulai beroperasi, ia mengaku kembali didatangi rombongan pekerja yang hendak memasang tiang tambahan.

Budi mengatakan dirinya telah menegur seorang pegawai berinisial BS karena keberadaan tiga tiang sebelumnya dinilai sudah mengganggu akses tempat usaha. Menurutnya, saat itu ia mendapat janji bahwa tiga tiang tersebut akan dicabut, tetapi pemasangan tiang keempat tetap dilakukan.

“Awalnya datang rombongan BS mau memasang tiang. Saya tegur karena tiga tiang sudah menghalangi tempat usaha saya. Katanya tiga tiang itu mau dicabut nanti. Tapi sudah empat tahun belum juga dicabut, malah tiang keempat disemen,” ungkap Budi.

Menurut Budi, hingga empat tahun berlalu, janji pencabutan tersebut belum juga terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pihak pemasang, dasar izin penempatan tiang, serta dampaknya terhadap akses dan aktivitas usaha warga.

Dari sisi hukum, Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat menjadi bagian dari ketentuan yang perlu ditelaah terkait penggunaan tanah atau bangunan milik perseorangan serta tanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Budi menegaskan, dirinya mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia berharap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jaringan segera memberikan penjelasan dan mencari solusi agar akses menuju tempat usahanya tidak terus terganggu.

Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh masih berdasarkan penuturan Budi. Konfirmasi dari IndiHome maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara berimbang.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: akses tempat usahaGedung AirIndiHomeJalan Bung Tomojalur hukumkeluhan wargaLampungpantau lampungsengketa tiang jaringantiang internet
Previous Post

Himperra Lampung Soroti Kendala Rumah Subsidi, Usul Harga Hingga Rp500 Juta

Next Post

Delapan Pejabat Eselon III Pringsewu Bergeser, Siapa Saja yang Dilantik?

Next Post
Delapan Pejabat Eselon III Pringsewu Bergeser, Siapa Saja yang Dilantik?

Delapan Pejabat Eselon III Pringsewu Bergeser, Siapa Saja yang Dilantik?

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In