DJADIN MEDIA- DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian produktif di tengah kebutuhan pembangunan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (14/10/2026).
Seluruh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Jaga Lahan Pertanian di Tengah Pembangunan
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Egi, perlindungan lahan pertanian perlu diperkuat seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan. Pemanfaatan lahan, kata dia, harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi pangan bagi masyarakat.
“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang,” ujar Egi.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.
Ketahanan Pangan untuk Generasi Mendatang
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan. Di tengah perkembangan pembangunan daerah, pengendalian alih fungsi lahan diperlukan agar kebutuhan ruang tidak mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian.
Pemkab Lampung Selatan berharap penguatan regulasi ini dapat mendukung keseimbangan antara pembangunan daerah dan perlindungan lahan produktif.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan ruang saat ini, tetapi juga dengan upaya menjaga kapasitas produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.***

