DJADIN MEDIA- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi mengupayakan diversi terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Polres Way Kanan, Selasa (20/10/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya diversi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bapas dalam memberikan pendampingan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pendekatan tersebut mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, Bapas Kotabumi melakukan koordinasi dan musyawarah dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyelesaian perkara dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif.
Keterlibatan keluarga dan pihak terkait juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial anak. Melalui pendekatan tersebut, anak diharapkan dapat memahami konsekuensi perbuatannya, memperbaiki diri, serta kembali menjalani kehidupan secara positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan terus mendorong penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara proporsional, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak anak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pendampingan yang tepat diperlukan agar proses penanganan perkara tidak mengabaikan masa depan anak, sekaligus tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai aturan hukum.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia serta mendukung kebijakan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Meski demikian, pelaksanaan diversi tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, upaya diversi tidak serta-merta berarti perkara telah selesai melalui kesepakatan.
Melalui pendampingan dan kolaborasi antarpihak, Bapas Kelas II Kotabumi berkomitmen mendukung pembinaan anak agar memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Bapas Kotabumi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat pemulihan, serta mendukung reintegrasi sosial dalam setiap penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.***
