DJADIN MEDIA- Pengumpulan dana pembangunan masjid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai nominal sumbangan yang disebut meningkat dari Rp100 ribu pada 2025 menjadi Rp250 ribu pada 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah siswa dan wali siswa saat mengikuti kegiatan jalan sehat HUT ke-II Tiga Pena di Pantai Kalianda Beach, Minggu (25/10/2026). Salah seorang siswa yang hadir bersama kedua orang tuanya menyampaikan bahwa nominal sumbangan tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
“Yang sekarang yang Rp250 ribu, sebelumnya Rp100 ribu,” ujar siswa tersebut.
Selain persoalan nominal, perkembangan pembangunan masjid di lingkungan madrasah itu juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, pembangunan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pengumpulan dan penggunaan dana pembangunan disampaikan secara transparan kepada wali siswa maupun pihak lain yang turut memberikan sumbangan.
Pengawasan dan Transparansi Dana Disorot
Pengamat sosial dan edukasi, Napoleon Bonaparte, S.H., M.H., menilai pengawasan terhadap penggunaan dana pembangunan perlu dilakukan, terutama untuk memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Napoleon, pengawasan dapat melibatkan unsur internal maupun eksternal sesuai kewenangan masing-masing. Ia menyebut auditor pemerintah, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta komite dan wali siswa sebagai pihak yang dapat berperan sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Selain auditor milik pemerintah seperti Irjen Kemenag, BPK, BPKP, internal komite, wali siswa memiliki hak konstitusional untuk mengawasi, karena uang itu bukan non pemerintah tapi pemanfaatan yang di lahan milik pemerintah, yang seharusnya tanggung jawab pemerintah,” ujar Napoleon, Selasa (27/10/2026).
Ia juga menyoroti perlunya kejelasan sumber dana, mekanisme pengumpulan sumbangan, serta penggunaan anggaran pembangunan. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar wali siswa dan para donatur dapat mengetahui jumlah dana yang terkumpul, realisasi penggunaannya, serta perkembangan fisik bangunan.
Sumbangan Sukarela Harus Dibedakan dari Pungutan
Napoleon menegaskan, hal penting yang perlu diperiksa adalah apakah dana tersebut benar-benar berasal dari sumbangan sukarela atau ditetapkan dengan nominal dan batas waktu pembayaran tertentu.
“Jika jumlah dan waktu pelunasan ya itu sudah melanggar regulasi PMA No. 16 Tahun 2020, ini perlu pengawasan dan auditnya harusnya oleh Satgas Saber Pungli, atau Aparat Penegak Hukum, mungkin saja ada pihak lain yang jadi donatur di luar wali siswa,” katanya.
Ia menyarankan panitia pembangunan dan komite madrasah menyampaikan laporan anggaran serta perkembangan pembangunan secara terbuka kepada wali siswa dan para donatur.
“Sekali lagi ya, kalau itu tidak ditentukan dan dibatasi waktu pengembaliannya,” tambahnya.
Persoalan tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak MTsN 1 Kalianda, terutama mengenai dasar pengumpulan dana, sifat sumbangan, mekanisme persetujuan wali siswa, jumlah dana yang telah terkumpul, serta realisasi penggunaannya.
Hingga informasi dalam naskah ini dihimpun, belum terdapat keterangan dari pihak madrasah mengenai penjelasan atas nominal sumbangan tersebut maupun laporan terperinci mengenai perkembangan pembangunan masjid.***

