DJADIN MEDIA- Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 8.400 liter solar subsidi yang disimpan dalam 240 jeriken dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy, Rabu (28/10/2026).
Dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan tiga orang berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar subsidi, dengan total volume sekitar 8.400 liter.
Selain solar subsidi dan dua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah,” ujar Deddy.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

