DJADIN MEDIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu masih menunggu hasil studi kelayakan atau feasibility study (FS) sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pembangunan alat penerangan jalan (APJ).
Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE, mengatakan persetujuan DPRD diperlukan karena proyek KPBU tersebut merupakan keputusan strategis yang memiliki dampak jangka panjang. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD di Jakarta, 30 Oktober 2026.
Menurut Suherman, rencana kerja sama yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu tersebut memiliki konsekuensi jangka panjang, yakni selama 10 tahun. Karena itu, DPRD perlu mencermati berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
“Persetujuan DPRD terhadap rencana KPBU merupakan keputusan strategis yang berdampak jangka panjang, yakni 10 tahun. Karena itu, saat ini kami sedang menunggu hasil studi kelayakan yang menyangkut kapasitas fiskal, kebutuhan riil lampu jalan, serta dampak positif dan negatifnya. Dokumen studi kelayakan tersebut akan kami pelajari secara cermat,” tegas Suherman.
Sementara itu, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa rencana KPBU penerangan jalan merupakan salah satu inovasi pembiayaan di tengah keterbatasan anggaran pembangunan daerah.
Melalui skema tersebut, pihak ketiga atau badan usaha akan terlebih dahulu membangun sekitar 6.000 titik alat penerangan jalan sesuai standar yang telah ditentukan. Setelah seluruh APJ selesai dibangun dan lampu berfungsi dengan baik, pemerintah daerah baru melakukan pembayaran secara bertahap.
Selama masa kontrak, badan usaha juga bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas penerangan jalan tersebut.
“Sumber pembayarannya berasal dari Pajak Penerangan Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat,” ujar Riyanto.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-445/MK.09/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tentang Persetujuan atas Permohonan Fasilitas Pengembangan Proyek (Project Development Facility/PDF) Proyek KPBU APJ Kabupaten Pringsewu, saat ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, sedang melaksanakan studi kelayakan rencana KPBU APJ di Kabupaten Pringsewu.
Studi kelayakan tersebut akan memuat kajian secara komprehensif, termasuk langkah-langkah mitigasi risiko. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan gambaran dan kepastian kepada badan usaha yang berminat mengikuti proses pengadaan proyek.
Adapun proses pengadaan KPBU APJ direncanakan menggunakan mekanisme kontes atau sayembara.
Mekanisme tersebut berbeda dengan pelelangan pada umumnya. Jika pelelangan biasa lebih banyak menilai penawaran berdasarkan persyaratan administrasi, teknis, dan harga, mekanisme kontes lebih menitikberatkan pada kualitas karya, kreativitas, inovasi, serta kesesuaian hasil yang ditawarkan dengan kebutuhan proyek.
Melalui mekanisme tersebut, badan usaha yang terpilih diharapkan memiliki kemampuan pendanaan sendiri untuk membangun APJ, mampu memberikan manfaat lebih luas dibandingkan peserta lainnya, serta menawarkan pembangunan fasilitas penerangan jalan dengan kualitas yang lebih baik.***(Rilis DPRD)

