DJADIN MEDIA – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen, terutama dari potensi kriminalisasi yang mengancam. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Adpmet, DR. Andang Bakhtiar, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Adpmet pada Kamis (5/12/2024) di Bali, yang juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menyoroti masalah kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” tegas Andang.
Pernyataan tersebut mencuat sebagai respon terhadap ancaman preseden buruk yang berisiko mencoreng nama baik daerah penghasil migas. Salah satu contoh yang mengundang perhatian adalah kasus yang dihadapi oleh PT LEB di Lampung.
Andang menegaskan, upaya untuk menggiring pengelolaan dana PI ke ranah pidana merupakan tindakan kriminalisasi. “Dana PI ini bukan dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari uang negara, tetapi keuntungan bisnis yang dikelola melalui skema business-to-business (B2B),” jelasnya.
Skema B2B dalam Pengelolaan Dana PI
Dana PI 10 persen merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dana ini bersumber dari kontrak kerja antara kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMD, tanpa melibatkan dana negara.
Bambang Ardianto, Kasubdit BUMD di Kemendagri, turut mengonfirmasi hal ini. “Dana PI bukan hasil penyertaan modal negara, melainkan keuntungan dari bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah,” ungkap Bambang.
Dengan menggunakan skema B2B, Adpmet menilai bahwa permasalahan yang muncul dalam pengelolaan dana PI seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Penggunaan jalur pidana, menurut Adpmet, justru dapat merugikan BUMD dan menghambat potensi ekonomi daerah.
Langkah Taktis Adpmet
Dalam Rakornas tersebut, Adpmet berkomitmen untuk terus mengadvokasi daerah penghasil migas agar pengelolaan dana PI tetap sesuai aturan. Sebagai Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM), DR. Andang Bakhtiar menegaskan bahwa Adpmet akan terus memperjuangkan isu ini demi melindungi kepentingan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menghambat pengelolaan dana PI dengan dalih kriminalisasi. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi tentang keadilan bagi daerah penghasil migas,” ungkap Andang dengan penuh keyakinan.
Adpmet berharap langkah ini dapat menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan dana PI 10 persen, sehingga BUMD dapat berkontribusi secara optimal terhadap pembangunan daerah.***