• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 22, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Akhiri Polemik Seragam, Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Baru: Orang Tua Bebas Pilih Tempat Pembelian

MeldabyMelda
July 19, 2025
in Daerah
0
Akhiri Polemik Seragam, Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Baru: Orang Tua Bebas Pilih Tempat Pembelian

DJADIN MEDIA– Menindaklanjuti arahan Gubernur Lampung pada 15 Juli 2025 dan demi mendorong transparansi layanan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik Jenjang SMA/SMK/SLB.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa orang tua/wali murid diberikan kebebasan penuh dalam membeli seragam sekolah, selama tetap sesuai model dan warna yang telah ditentukan dalam peraturan resmi.

“Kami tegaskan, wali murid bebas membeli seragam di mana saja—di pasar, toko, koperasi sekolah, bahkan bisa menjahit sendiri. Tidak ada kewajiban membeli di tempat tertentu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, Jumat (18/7/2025).


Tangkal Praktik Monopoli, Perkuat Transparansi

Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan yang kerap muncul terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam oleh sekolah, yang dianggap memberatkan sebagian wali murid.

“Kami ingin menghapus potensi kecurigaan dan tekanan yang dirasakan oleh orang tua. Prinsipnya, pendidikan harus adil, transparan, dan tanpa beban tambahan yang tidak perlu,” tambah Thomas.

Surat Edaran ini juga secara tegas melarang sekolah menjual langsung seragam kepada peserta didik, kecuali dalam situasi khusus dan atas persetujuan resmi serta transparan.


Isi Pokok Edaran Seragam Sekolah

Surat Edaran tersebut menekankan sejumlah poin penting:

  1. Pengenaan seragam bertujuan menanamkan semangat nasionalisme, persatuan, dan kedisiplinan di kalangan siswa.
  2. Seragam sekolah tidak boleh menjadi beban ekonomi tambahan bagi orang tua.
  3. Sekolah dilarang memaksakan pembelian di koperasi atau tempat tertentu.
  4. Orang tua/wali murid diberikan kebebasan penuh memilih tempat pembelian seragam.
  5. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.

Harapan Tahun Ajaran Baru Tanpa Polemik

Dinas Pendidikan berharap, dengan diterbitkannya edaran ini, tahun ajaran baru 2025/2026 dapat dimulai tanpa polemik, khususnya terkait pengadaan seragam yang sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama pendidikan yang sehat. Kita ingin semua pihak merasa dilibatkan dan diperlakukan adil,” pungkas Thomas.***

Source: WAHYUDIN
Tags: DinasPendidikanLampungSeragamSekolahSLBSMASMKTransparansiPendidikan
Previous Post

IPSI Lampung Resmi Pecat Eddy Purnomo, Dinilai Langgar Etika Organisasi

Next Post

Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah, Siap Bergerak untuk Kemanusiaan

Next Post
Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah, Siap Bergerak untuk Kemanusiaan

Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah, Siap Bergerak untuk Kemanusiaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In