DJADIN MEDIA- Aparat kepolisian dari Polsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial I.K. (29) berhasil diamankan setelah sempat buron.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kediaman pelaku yang berada di Desa Sumur Kumbang. Kapolsek Kalianda, AKP Sulyadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar Sulyadi, Minggu (5/4/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di garasi rumah korban. Korban berinisial A.R. (33), warga Desa Sumur Kumbang, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang diparkir di rumah dalam kondisi tanpa pengawasan.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi saat dini hari ketika korban sedang tertidur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban lengkap dengan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Sulyadi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di rumah pada malam hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

