DJADIN MEDIA- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan. Seorang pria berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, berhasil diringkus setelah nekat mencuri sepeda motor di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/11/2025).
Aksi pelaku terbilang berani. Beroperasi di lokasi dengan pengawasan ketat, LE memanfaatkan celah saat pemilik motor, W (28), seorang karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif, sedang bekerja. W memarkirkan sepeda motor Honda Fit X berwarna hitam dengan nomor polisi B 6088 ULB sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, keterkejutannya muncul ketika pada pukul 21.30 WIB ia kembali dan mendapati motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto menjelaskan, rekaman CCTV menjadi kunci penting dalam mengungkap identitas pelaku. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas seorang pria tak dikenal mengambil motor korban dengan cara memutus kabel stop kontak sebelum membawanya kabur menuju arah luar pelabuhan. Proses pencurian yang berlangsung cepat ini menunjukkan pelaku sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya.
Menerima laporan kehilangan, tim gabungan yang dipimpin AKP Ferdo bersama Kanit Reskrim IPTU M. Zailani langsung bergerak. Penyelidikan intensif dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV dari berbagai sudut serta meminta keterangan saksi yang berada di area parkir saat kejadian. Kerja cepat tim membuahkan hasil hanya dalam waktu dua hari.
“Alhamdulillah tidak perlu waktu lama, hari ini Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor korban,” ujar AKP Ferdo. LE ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Motor hasil curian tersebut juga masih berada di lokasi yang sama dan belum sempat dijual.
Saat pemeriksaan, LE mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor terparkir dalam kondisi sepi pengawasan. Meski demikian, polisi menduga pelaku memiliki pengalaman dalam aksi serupa, mengingat caranya memutus kabel kontak dilakukan dengan sangat cepat dan rapi.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada meski berada di kawasan yang dianggap aman dan terpantau.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Ferdo.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti kesigapan aparat KSKP Bakauheni dalam menjaga keamanan salah satu kawasan vital di Lampung Selatan, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa pelaku kejahatan tidak akan mendapatkan ruang di wilayah hukum pelabuhan.***

