• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, September 8, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivis 98 Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas Minta KPK Teliti Modus OTT

MeldabyMelda
August 22, 2025
in Daerah
0
Aktivis 98 Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas Minta KPK Teliti Modus OTT

DJADIN MEDIA– Aktivis 98 yang kini menjabat di Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sustrisno Pangaribuan, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih cermat menelusuri modus kasus korupsi, terutama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang semakin marak. Hal ini disampaikan menyusul kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer (Noel) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.

Menurut Sustrisno, maraknya OTT menuntut KPK untuk meneliti apakah pihak swasta yang terlibat memberikan suap atau justru diperas oleh pejabat. Ia menekankan hampir mustahil memperoleh proyek atau izin dari pemerintah tanpa adanya hadiah atau janji tertentu. Bahkan proyek yang sedang berjalan pun biasanya disertai “biaya tambahan” bagi oknum pengawas dan aparat penegak hukum.

“Pihak swasta biasanya mengalokasikan 20-30% dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sustrisno juga menyinggung tindakan Noel yang dianggap memalukan saat HUT ke-80 RI. Menurutnya, tindakan berjoget di Istana merupakan demonstrasi yang tidak pantas dari aktivis yang memiliki posisi kekuasaan. Ia menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya regulasi tegas, termasuk Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup hukuman mati dan pemiskinan koruptor, serta pembebasan pihak swasta dari pasal suap jika terbukti diperas.

“Pungli dan pemerasan berbeda dengan suap. Penegasan hukum yang jelas diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi sekaligus melindungi pihak swasta,” tambah Sustrisno.

Penangkapan Noel oleh KPK, menurutnya, menjadi bukti bahwa aktivis 98 sangat rentan terjerat kasus korupsi ketika diberikan kekuasaan. Kejadian ini terjadi di tengah suasana HUT RI ke-80, saat bendera merah putih masih berkibar di halaman rumah warga, menimbulkan sorotan publik atas perilaku sebagian aktivis yang tersangkut kasus hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #KPKAktivis 98Emanuel EbenezerkorupsiOTTPresidium Kornas
Previous Post

Masyarakat Lampung Utara Desak DPRD dan Pemkab Tindak Tegas Perusahaan yang Operasi Tanpa HGU

Next Post

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Next Post
Konsistensi Menjaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Konsistensi Menjaga Lingkungan, Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan PESONA 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In