• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK, Berikut Isi Suratnya

MeldabyMelda
January 14, 2025
in Daerah
0
MK Ubah Desain Surat Pilkada untuk Calon Tunggal: Mulai Berlaku pada Pilkada 2029

DJADIN MEDIA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan Andika-Hendi melalui surat kepada MK pada 13 Januari 2025.

Hendi, selaku wakil pasangan tersebut, membenarkan pengajuan permohonan pencabutan gugatan tersebut saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Senin (13/1).

Berikut ini adalah isi lengkap surat permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan oleh Andika-Hendi:

“Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN, mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.”

Sebelumnya, gugatan tersebut telah berjalan di MK. Sidang pertama yang diadakan pada Rabu (8/1) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam persidangan tersebut, Andika-Hendi memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024.

Dalam gugatan awal, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat penting, termasuk Kapolda Jawa Tengah dan Pj Gubernur Jawa Tengah, yang dianggap tidak netral dalam pilkada ini.

Roy juga menyebutkan adanya keberpihakan Kepala Desa yang diduga menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin, serta sejumlah intimidasi terhadap Kepala Desa yang tidak mendukung mereka secara terbuka.

Namun, dengan pengajuan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut kini resmi dihentikan.***

Source: MELDA
Tags: #PDIPerjuanganAndikaHendiMahkamahKonstitusiPencabutanGugatanPilkadaJateng
Previous Post

Ricuh Berakhir Damai: Mediasi Petani Singkong, Pemprov, dan DPRD Lampung Capai Kesepakatan

Next Post

KPK Tidak Menahan Hasto Kristiyanto Setelah 3,5 Jam Diperiksa

Next Post
Hasto Kristiyanto Akui Dihadapkan pada Ancaman Penetapan Tersangka Sebelum Kejadian

KPK Tidak Menahan Hasto Kristiyanto Setelah 3,5 Jam Diperiksa

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In