DJADIN MEDIA– Proses penyidikan dugaan korupsi di PT LEB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai tanda tanya. Pasalnya, Mashudi, Direktur Operasional PT LJU—induk perusahaan PT LEB—yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, hingga kini belum juga dipanggil untuk diperiksa.
Informasi yang diperoleh dari sumber InsidePolitik menyebutkan, Mashudi berperan signifikan dalam proses pencairan dana yang kini telah disita oleh Kejati Lampung. Mashudi disebut-sebut diperintahkan oleh penyidik untuk menarik uang dari rekening bank yang kemudian dipamerkan Kejati sebagai barang bukti hasil sitaan dari PT LEB.
Namun, meskipun memiliki posisi strategis di PT LJU dan diduga mengetahui detail operasional perusahaan, Mashudi belum menjadi prioritas pemeriksaan. Sebaliknya, Kejati Lampung justru memeriksa pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung, seperti pedagang makanan, Direktur PDAM Way Guruh, dan Sekretaris Perusahaan PT LEB.
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni RNV, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung; VLV, staf keuangan PT LEB; serta HJH, pemilik warung di Way Seputih. Hingga kini, total 17 saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penyidikan terus berjalan untuk mengungkap modus operandi dan mengembalikan kerugian negara. “Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka, akan diumumkan setelah semua proses selesai,” jelas Armen.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,286 juta atau setara Rp271,5 miliar. Penyidik masih mendalami dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh pengelolaan dana ini.
Pertanyaan pun muncul dari berbagai pihak terkait alasan di balik belum diperiksanya Mashudi. Dengan posisi strategisnya di PT LJU, ia dinilai memiliki informasi penting untuk mengurai skema dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik tentang arah dan transparansi penyidikan kasus yang telah menjadi perhatian luas ini.***