• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, February 14, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Rp700 Juta Mengalir ke SMA Siger

MeldabyMelda
January 22, 2026
in Daerah
0
Anggaran Pendidikan Dipertanyakan, Rp700 Juta Mengalir ke SMA Siger

DJADIN MEDIA- Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp700 juta disebut telah dicairkan untuk operasional SMA Siger pada semester pertama 2025, meski DPRD Kota Bandar Lampung mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun membahas pos anggaran tersebut dalam forum resmi legislatif.

Pencairan anggaran tanpa persetujuan DPRD

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, secara terbuka menyatakan pihaknya kecolongan. Ia menilai pencairan dana tersebut dilakukan tanpa mekanisme pengawasan DPRD, sehingga berpotensi melanggar fungsi kontrol lembaga legislatif terhadap penggunaan APBD.

“Anggaran 2026 sudah kami coret karena bermasalah. Tapi yang 2025, Dewan tidak pernah diajak bicara. Ini jelas mencurigakan,” ujar Asroni, Rabu (21/1/2025).

Menurut Asroni, setiap penggunaan APBD semestinya melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Tanpa proses tersebut, pencairan dana berisiko menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Indikasi pencairan senyap dan minim pengawasan

Hasil penelusuran media ini mengungkap adanya indikasi aliran dana sekitar Rp700 juta yang digunakan untuk membayar insentif guru SMA Siger. Seorang sumber internal Pemerintah Kota Bandar Lampung menyebut pencairan dana dilakukan secara senyap, tanpa pembahasan dan ketuk palu bersama DPRD.

“Ada uang ratusan juta yang keluar tanpa sepengetahuan Dewan,” ungkap sumber tersebut.

Praktik pencairan diam-diam ini dinilai memperbesar potensi penyimpangan, terlebih ketika tidak disertai mekanisme pengawasan dan pelaporan yang jelas kepada publik.

Upah guru jauh dari kata layak

Ironisnya, besaran dana yang disebut mencapai ratusan juta rupiah tidak sebanding dengan kondisi yang diterima para guru SMA Siger. Sejumlah tenaga pendidik mengaku hanya memperoleh upah berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

“Dibayar tunai. Kami disuruh tanda tangan, lalu dikasih uang. Tergantung jam mengajar,” ujar seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Skema pembayaran secara manual dan tunai, tanpa melalui transfer bank, dinilai rawan penyimpangan dan menyulitkan proses audit. Selain itu, pola tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan.

Disdikbud akui pencairan dana

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, tidak membantah adanya pencairan dana tersebut. Ia mengakui pembayaran insentif guru SMA Siger telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025.

“Iya, sudah dibayarkan untuk 2025. Yang 2026 memang dicoret DPRD,” kata Eka singkat, Selasa (20/1/2026).

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum pencairan dana tanpa persetujuan DPRD serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Status sekolah belum berizin
Persoalan ini kian kompleks karena status administratif SMA Siger juga dipertanyakan. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional dan tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan proses perizinan SMA Siger telah mandek sejak Agustus tahun lalu.

“Tidak ada progres. Mereka belum terdaftar di Dapodik,” tegas Thomas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan APBD untuk membiayai operasional sekolah yang belum diakui secara administratif.

Pertanyaan hukum dan akuntabilitas

Kombinasi pencairan anggaran tanpa persetujuan DPRD, pembayaran guru secara manual, serta status sekolah yang belum berizin menimbulkan tanda tanya besar. Atas dasar hukum apa dana APBD dikeluarkan, dan siapa yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya penyimpangan?

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum pencairan dana Rp700 juta tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangannya kepada publik.

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD Bandar LampungDana PendidikanDPRD Bandar LampungDugaan Penyimpangan AnggaranSMA SIGER
Previous Post

Kasus SMA Siger Mencuat, Pangdam Desak Polda Lampung Usut Dugaan Penyimpangan APBD

Next Post

Jalan Berlubang Kembali Hantui Bandar Lampung, Janji Wali Kota Disorot

Next Post
Jalan Berlubang Kembali Hantui Bandar Lampung, Janji Wali Kota Disorot

Jalan Berlubang Kembali Hantui Bandar Lampung, Janji Wali Kota Disorot

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In