DJADIN MEDIA– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mengambil langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dengan melakukan pemeriksaan lapangan langsung di lokasi-lokasi yang rawan sengketa. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi konflik batas tanah antarwarga dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Salah satu kegiatan terbaru dilakukan pada Kamis (14/8/2025) lalu di Pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo. Tim BPN melakukan pengecekan tanah milik Acep Saputra yang berbatasan dengan tanah warga lain. Pemeriksaan ini melibatkan pemilik tanah, perangkat pekon, serta saksi-saksi setempat guna memastikan proses berjalan transparan dan akurat.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, Kamis (21/8/2025) menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian penting dari tahapan administrasi pertanahan. “Pemeriksaan lapang bertujuan memastikan kejelasan batas, status, dan penggunaan tanah. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kita berharap dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Selain menetapkan batas tanah, tim BPN juga memberikan edukasi kepada warga mengenai prosedur administrasi pertanahan yang benar. Penjelasan ini mencakup pentingnya dokumen sah, pendaftaran hak tanah, dan kewajiban masyarakat dalam menjaga catatan administrasi agar proses pertanahan lebih tertib dan terpercaya.
Ulin Nuha menambahkan, kegiatan lapangan dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan partisipatif. “Kami melibatkan perangkat pekon dan warga, sehingga semua pihak dapat memahami proses dan hasilnya. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah batas tanah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala BPN berharap bahwa dengan pemeriksaan lapangan yang rutin, proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien. Hal ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik dari sisi hukum maupun kepastian kepemilikan tanah yang menjadi modal penting bagi kehidupan dan pembangunan lokal.
Proses ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Pringsewu dalam menangani masalah pertanahan, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir, keamanan hak atas tanah terjamin, dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih lancar dengan dukungan kepastian hukum.***