• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Apakah Peserta CPNS yang Kalah Peringkat Bisa Mengisi Formasi Kosong? Ini Penjelasannya

MeldabyMelda
December 29, 2024
in Daerah
0
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

DJADIN MEDIA– Banyak pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang bertanya-tanya, jika kalah dalam perankingan, apakah masih ada kesempatan untuk mengisi formasi kosong? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan yang berlaku.

Seleksi CPNS 2024 menjadi sorotan banyak pihak, dengan sejumlah pertanyaan seputar mekanisme pengisian formasi kosong. Berdasarkan ketentuan dalam Permen PANRB No. 320 Tahun 2024 dan Permen PANRB No. 6 Tahun 2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar untuk mengisi formasi kosong sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.

Pengisian Formasi Kosong Berdasarkan Mekanisme Optimalisasi CPNS 2024

Berikut adalah ketentuan terkait pengisian formasi kosong untuk CPNS 2024:

  1. Jabatan Kebutuhan Umum yang Belum Terpenuhi Formasi pada kebutuhan umum yang tidak terisi bisa diisi oleh pelamar dari kebutuhan khusus dengan ketentuan:
    • Memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan yang sama.
    • Lolos passing grade (nilai ambang batas) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum.
    • Memiliki peringkat terbaik.
  2. Jabatan Kebutuhan Khusus yang Belum Terpenuhi Jika jabatan pada kebutuhan khusus tidak terisi, pengisian formasi dapat dilakukan oleh pelamar dengan kebutuhan khusus yang sama, namun dengan lokasi penempatan yang berbeda, dengan syarat:
    • Jabatan dan kualifikasi pendidikan harus serupa.
    • Memenuhi passing grade SKD untuk kebutuhan khusus tersebut.
    • Memiliki peringkat terbaik.
  3. Jika Formasi Masih Kosong Apabila formasi tetap kosong setelah proses seleksi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36, formasi tersebut dapat diisi oleh pelamar dari kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, selama jabatan dan kualifikasi pendidikan tetap sesuai, meskipun lokasi penempatan berbeda.

Namun, terdapat pengecualian untuk formasi khusus, seperti bagi penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yang memiliki ketentuan tersendiri.

Dengan adanya aturan ini, meski peserta tidak lolos peringkat utama, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengisi formasi kosong asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.***

Source: MELDA
Tags: Apakah Peserta CPNSBisa Mengisi Formasi Kosong?yang Kalah Peringkat
Previous Post

Kemendagri Fokus pada Penghematan Anggaran, Pemekaran DOB Belum Jadi Prioritas

Next Post

Pendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan BKN Soal Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Next Post
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Pendaftar CPNS 2024, Simak Penjelasan BKN Soal Tujuan Optimalisasi Formasi Kosong

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In