DJADIN MEDIA–Banyak peserta yang kini sedang cemas menantikan pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam pengadaan CPNS 2024. Lantas, apakah ada peluang bagi peserta yang tidak lolos untuk menyanggah hasil tes? Berikut penjelasan dan ketentuannya.
Tes SKD CPNS 2024 telah berlangsung dan hasilnya akan segera diumumkan pada 17 November 2024. Setelah pengumuman tersebut, tahapan seleksi CPNS 2024 akan melanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman hasil SKD, penting untuk mengetahui ketentuan terkait masa sanggah. Masa sanggah adalah periode di mana pelamar bisa mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Jadwal Penting Seleksi CPNS 2024:
– Pengumuman Hasil SKD: 17-19 November 2024
– Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
– Pemetaan Lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024
– Pemilihan Lokasi SKB oleh Peserta: 23-25 November 2024
– Penarikan Data Final SKB: 26-28 November 2024
– Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
– Pengumuman Daftar Peserta SKB: 4-8 Desember 2024
– Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024
– Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
– Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
– Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
– Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
– Pengolahan Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
– Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
Masa Sanggah Tidak Berlaku untuk SKD
Menurut ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah hanya diberikan setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), bukan untuk hasil SKD. Oleh karena itu, jika peserta tes SKD dinyatakan tidak lolos, mereka tidak dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Dengan demikian, para peserta diharapkan untuk memahami aturan ini agar tidak ada kebingungannya dalam menghadapi pengumuman hasil tes SKD CPNS 2024.***