DJADIN MEDIA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 dalam rapat paripurna, Senin (30/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Supriyanto mewakili Bupati Egi Radityo Pratama, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran kepala OPD.
Dalam penyampaiannya, Erma Yusneli menegaskan bahwa Ranperda telah melalui tahapan evaluasi teknis dan politis melalui rapat Badan Anggaran dan masukan dari seluruh fraksi.
“Kami telah mencermati pelaksanaan APBD 2024. Meski berjalan sesuai regulasi, masih ada ruang perbaikan yang harus diperhatikan, khususnya dalam pemerataan pembangunan dan efektivitas program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Erma.
Penetapan Ranperda ini menandai keseriusan DPRD dalam mendorong penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya sebagai bentuk legalitas anggaran, tetapi sebagai alat kontrol untuk tahun-tahun mendatang.
Sekda Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sinergi legislatif dan eksekutif yang terus terjalin.
“Masukan dari DPRD akan menjadi peta perbaikan yang kami tindak lanjuti secara konkret. Ini bukan akhir, melainkan awal proses menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam rapat tersebut, mulai dari optimalisasi serapan anggaran, perencanaan program prioritas yang lebih presisi, hingga penekanan pada pembangunan yang inklusif dan merata di seluruh kecamatan.
Dengan pengesahan ini, Pemkab Lampung Selatan mendapat legitimasi formal atas pelaksanaan anggaran tahun lalu sekaligus mendapat mandat moral untuk melangkah lebih baik dalam perencanaan tahun 2025 yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.***