DJADIN MEDIA- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengalami tekanan berat akibat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan kewajiban pembayaran utang daerah. Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi anggaran 2025 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pesisir Barat.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa APBD ideal berdasarkan pendapatan daerah seharusnya berada di angka Rp 821 miliar. Namun, jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 1,136 triliun, menyebabkan risiko defisit yang signifikan.
“Terkait program PPPK tahun 2024, bagaimana bisa disetujui jika hitungan APBD-nya belum selesai,” kata I Kadek Gusti Aryawan, anggota Banggar DPRD Pesisir Barat.
Aliyudiem, anggota Banggar lainnya, menambahkan bahwa jika APBD 2025 tetap berada di angka Rp 1,136 triliun, kabupaten akan mengalami defisit hingga Rp 314 miliar. Padahal, menurut aturan, defisit anggaran hanya diperbolehkan maksimal Rp 28 miliar.
“Masalah ini harus kita carikan solusi bersama, karena jika dipaksakan, TAPD akan kesulitan mencari sumber anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat menyatakan bahwa kemampuan pendapatan daerah hanya mampu menanggung maksimal Rp 821 miliar. Oleh karena itu, TAPD diminta menyisir ulang anggaran untuk mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak.
Setelah pembahasan panjang, APBD Pesisir Barat untuk tahun 2025 akhirnya disepakati di angka Rp 903 miliar. Semua pihak sepakat untuk memangkas anggaran yang dinilai belum terlalu mendesak guna menjaga stabilitas keuangan daerah.***