DJADIN MEDIA– Senin, 24 November 2025, Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus menjadi pusat perhatian dalam pengambilan keputusan strategis yang menentukan arah pembangunan daerah. Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Agung Setiyo Utomo, S.T., M.M berlangsung khidmat dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD, serta pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tanggamus Drs. H. Muh. Saleh Asnawi, M.A., M.H, Wakil Bupati Agus Suranto, para Wakil Ketua DPRD, pejabat Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris Pengadilan Agama, seluruh anggota DPRD sebanyak 40 orang, serta jajaran kepala OPD, instansi vertikal, staf ahli, asisten, kepala kantor, kepala bagian, insan pers, dan undangan yang telah ditetapkan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Saleh Asnawi menekankan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanggamus dan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara. APBD ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan dengan program pemerintah pusat dan provinsi Lampung.

Secara rinci, APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 terdiri dari:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.675.928.483.294,22 yang mencakup seluruh sumber pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lain-lain.
Belanja Daerah sebesar Rp 1.695.785.429.114,22, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja ini difokuskan pada program prioritas seperti alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik.
Pembiayaan Daerah mencatat penerimaan sebesar Rp 65 miliar dari pinjaman PT Bank Lampung dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 45,14 miliar untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, sehingga total pembiayaan daerah sebesar Rp 19,85 miliar, memastikan APBD tetap berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain pembahasan APBD, rapat paripurna ini juga menandai penandatanganan nota kesepahaman atau MOU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Terdapat tujuh usulan perda dari eksekutif, termasuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tanggamus, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045, perubahan peraturan daerah terkait badan hippun pemekonan, tata cara pemilihan kepala pekon, pembentukan pekon baru, dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

DPRD juga mengajukan lima usulan perda inisiatif, yaitu bonus produksi panas bumi, penanganan stunting, perubahan peraturan mengenai penataan toko swalayan dan mini market, penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan seluruh program pembentukan perda dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan pada masa sidang DPRD Tahun 2026, sehingga pembangunan Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan masyarakat.***

