DJADIN MEDIA– Terungkapnya temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Tanggamus 2023 memunculkan sorotan tajam terhadap pengelolaan Bank Lampung Cabang Tanggamus. LHP tersebut mengungkap dugaan bahwa pihak bank membuka rekening di luar pengelolaan Bendahara Umum Daerah (BUD), yang selama ini berfungsi sebagai pengelola dana negara. Tindakan ini diduga melanggar peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dan berisiko mencoreng citra Bank Lampung sebagai lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
Dalam laporan tersebut, pihak Bank Lampung Cabang Tanggamus diduga melakukan pencatatan yang tidak sesuai dengan aturan, membuka rekening untuk menampung dana Taspen, BPJS, serta Pajak Pusat, yang seharusnya dikelola dengan prosedur ketat sesuai ketentuan hukum. Bank Lampung yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah kini terjerat masalah serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Alian Hadi Hidayat, S.H., Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tanggamus, mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Lampung Cabang Tanggamus. Alian mendesak agar pihak berwenang memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta APH untuk bertindak cepat, memanggil, dan memeriksa pihak Bank Lampung Cabang Tanggamus terkait dugaan pelanggaran hukum ini. Ini bukan hanya soal uang rakyat, tetapi juga soal kredibilitas dan tata kelola keuangan daerah,” ujar Alian Hadi Hidayat.
Potensi Kerugian Kepercayaan Publik terhadap Bank Lampung
Kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan Bank Lampung ini mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pengelolaan dana daerah. Menurut Alian, temuan ini bisa berisiko merusak kepercayaan publik terhadap Bank Lampung, yang selama ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat Lampung.
Bank Lampung sebagai lembaga perbankan milik pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian dan Prinsip Akuntabilitas. Namun, jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka langkah-langkah hukum perlu diambil untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Kami mendesak APH untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan perbankan milik pemerintah harus segera dipulihkan,” tambah Alian Hadi Hidayat.
Tantangan Bagi Pemerintah Daerah Tanggamus
Masalah ini semakin mempersulit situasi keuangan di Kabupaten Tanggamus, yang tengah mengalami defisit anggaran besar. APBD Kabupaten Tanggamus yang defisit dan hutang yang terus menumpuk semakin menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera diperbaiki.
Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Alian Hadi Hidayat menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang buruk dan dugaan pelanggaran hukum ini akan memperburuk situasi keuangan daerah yang sudah dalam kondisi kritis.
Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat Tanggamus?
Dugaan pelanggaran ini juga berdampak langsung pada masyarakat Tanggamus. Dalam situasi keuangan yang semakin terpuruk, kepercayaan terhadap institusi pemerintahan dan lembaga perbankan daerah menjadi sangat penting. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah daerah dan Bank Lampung.
“Kami berharap agar pemerintah daerah dan APH segera bertindak untuk mengungkap masalah ini. Keterlambatan dalam menyelesaikan masalah ini akan merugikan masyarakat Tanggamus lebih jauh,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Langkah Hukum yang Diperlukan
Alian Hadi Hidayat menambahkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus segera diterapkan. Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran harus segera dipertanggungjawabkan, dan kepercayaan publik harus dipulihkan dengan memastikan bahwa Bank Lampung Cabang Tanggamus kembali beroperasi sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.***