• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Arti Kode P, P/L, TL, dan TH dalam Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2024

MeldabyMelda
November 7, 2024
in Daerah
0
PENGUMUMAN: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

DJADIN MEDIA – Pengumuman hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera diumumkan. Bagi para pelamar, penting untuk memahami arti dari kode-kode yang tercantum dalam pengumuman hasil tes SKD, seperti P, P/L, TL, dan TH. Kode-kode ini akan menjadi acuan untuk mengetahui apakah pelamar lulus atau tidak dalam tes SKD, serta kelanjutan proses seleksi.

Tahun ini, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, hasil SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada 17-19 November 2024. Kode-kode yang muncul dalam pengumuman akan menjelaskan status kelulusan pelamar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kode P
Peserta yang mendapat kode P berarti telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Namun, meskipun lolos passing grade, peserta dengan kode ini tidak berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2. Kode P/L
Kode P/L menunjukkan bahwa peserta tidak hanya memenuhi passing grade, tetapi juga berhak melanjutkan ke tahap SKB. Inilah kode yang paling diharapkan oleh pelamar, karena menandakan kelolosan untuk tahap berikutnya.

3. Kode TL
Kode TL menandakan bahwa peserta tidak berhasil memenuhi nilai ambang batas. Dengan demikian, peserta dengan kode ini tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB dan dinyatakan gagal dalam seleksi.

4. Kode TH
Kode TH mengindikasikan bahwa peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan tes SKD. Akibatnya, peserta ini dianggap gugur dan tidak berhak melanjutkan ke tahap SKB.

Kesimpulannya, hanya peserta yang mendapatkan kode P/L yang berhak melanjutkan ke tahap SKB. Sedangkan peserta dengan kode TL atau TH tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan proses seleksi. Sebagai informasi tambahan, peserta dengan kode P/L wajib mengikuti SKB, dengan jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan lebih lanjut di laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id).***

Source: MELDA
Tags: Arti Kodedalam Pengumuman Hasil Tesdan THPP/LSKD CPNS 2024TL
Previous Post

PSSI Siapkan Proses Naturalisasi Striker Baru, Miliano Jonathans Tertarik Bergabung dengan Timnas Indonesia

Next Post

RESMI! Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dukungan untuk Sektor Pertanian hingga Kelautan

Next Post
RESMI! Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dukungan untuk Sektor Pertanian hingga Kelautan

RESMI! Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Dukungan untuk Sektor Pertanian hingga Kelautan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In