• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, November 25, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Aset Negara Diduga Disalahgunakan? Dokumen BAST SMA Siger Jadi Sorotan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam

MeldabyMelda
November 11, 2025
in Daerah
0
Aset Negara Diduga Disalahgunakan? Dokumen BAST SMA Siger Jadi Sorotan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam

DJADIN MEDIA– Drama panjang soal penggunaan aset negara untuk SMA Siger tampaknya belum menemukan titik terang. Isu yang awalnya dianggap sepele ini kini menjalar ke ranah hukum setelah muncul laporan resmi ke Polda Lampung. Namun, hingga kini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung justru masih memilih diam, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang juga diketahui menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memberikan konfirmasi terkait dokumen penting berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset pemerintah yang digunakan untuk SMA Siger. Tim redaksi sempat mendatangi langsung ruangannya pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 09.45 WIB, namun pegawai di kantor menyebut Satria sedang berada di Mandala untuk kegiatan dinas.

“Sedang keluar ada kegiatan di Mandala,” ujar seorang pegawai pria yang ditemui di ruangan aset dan keuangan Disdikbud. Pegawai itu sempat memberikan nomor WhatsApp pribadi Satria Utama, namun hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi yang dikirimkan redaksi hanya berstatus “ceklist dua” tanpa ada balasan.

Pertanyaan publik pun semakin menguat. Apakah benar aset pemerintah berupa tanah, gedung, dan sarana prasarana milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung digunakan untuk lembaga pendidikan masyarakat yang disebut-sebut dibiayai dengan APBD, tanpa dokumen resmi pinjam pakai dari pemerintah kota?

Padahal, dasar hukum mengenai pinjam pakai aset negara sudah sangat jelas. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan revisinya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengatur secara detail tentang tata kelola aset milik negara atau daerah. Tanpa BAST resmi, penggunaan aset tersebut berpotensi melanggar hukum.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menegaskan, “Aturan pinjam pakai itu sudah diatur jelas. Kalau tidak ada dokumen BAST-nya, bisa berpotensi melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan aset negara.” Pernyataan itu disampaikannya sejak 13 September 2025, jauh sebelum kasus ini naik ke tingkat penyelidikan.

Kini, peringatan tersebut seolah terbukti. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung dikabarkan telah menerima laporan resmi dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada 3 November 2025. Laporan itu menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan yayasan yang belum memiliki izin resmi operasional sekolah.

Lebih jauh lagi, indikasi konflik kepentingan semakin kuat karena Satria Utama, pejabat aktif di Disdikbud yang seharusnya mengawasi aset negara, juga menjabat sebagai sekretaris yayasan yang menggunakan aset tersebut. Kondisi ini membuat publik menilai adanya potensi pelanggaran etika birokrasi dan penyalahgunaan jabatan.

Menariknya, sebelum laporan ini mencuat, sejumlah pejabat dan legislator Lampung sebenarnya sudah memperingatkan potensi masalah hukum dalam penyelenggaraan SMA Siger. Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, yang juga Ketua DPW PKS Lampung, menilai kebijakan membuka sekolah baru tanpa izin justru bisa menciderai keadilan dalam dunia pendidikan.

“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak bantu sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung? Banyak sekolah swasta muridnya sedikit, dan guru-guru juga banyak yang kekurangan jam mengajar. Kebijakan publik itu harus berkeadilan,” ujar Ade pada 14 Juli 2025.

Ia menambahkan, “Belum ada izin tapi sudah buka pendaftaran murid, itu jelas menyalahi aturan. Sekolah swasta saja tidak bisa begitu, harus ada izin dulu baru bisa menerima siswa.”

Senada dengan itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibata, juga menyoroti potensi dampak sosial dari penyelenggaraan sekolah ilegal ini. “Jangan sampai anak-anak sudah sekolah tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu jelas merugikan hak mereka,” tegasnya saat diwawancarai pada 11 Juli 2025.

Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Polda Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Jika dugaan pelanggaran administrasi ini terbukti, maka kasus SMA Siger bisa menjadi preseden serius bagi pengelolaan aset negara di sektor pendidikan. Publik berharap penegakan hukum berjalan transparan, tanpa pandang bulu, apalagi jika menyangkut jabatan publik dan penggunaan dana APBD.

Apakah laporan ini akan berlanjut ke penyidikan resmi dan menyeret nama pejabat terkait? Atau justru akan berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus lain yang serupa? Satu hal pasti, publik menuntut kejelasan dan keadilan agar praktik penyalahgunaan aset negara tidak lagi berulang di masa depan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #dramaBASTDisdikbudBandarLampungKasusPendidikanPenggelapanAsetNegaraPoldaLampungSMASigerYayasanSigerPrakarsaBunda
Previous Post

Kontroversi Pinjam Pakai Aset Negara untuk SMA Siger Memanas: Dugaan Penggelapan dan Konflik Kepentingan Kini Ditangani Polda Lampung

Next Post

GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP Unila Satukan Langkah Lawan Bencana Narkoba di Indonesia

Next Post
GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP Unila Satukan Langkah Lawan Bencana Narkoba di Indonesia

GRANAT Lampung dan Mahasiswa FISIP Unila Satukan Langkah Lawan Bencana Narkoba di Indonesia

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In