DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan aturan terkait usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024. Peraturan ini memberikan gambaran jelas tentang masa kerja dan batas usia pensiun bagi PPPK, yang menjadi salah satu status kepegawaian yang semakin berkembang di Indonesia.
Seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 saat ini sedang berlangsung, dengan fokus pada seleksi kompetensi yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024. Tahap ini menjadi titik penentu bagi para honorer yang berharap bisa beralih status menjadi ASN PPPK.
Setelah tahapan seleksi kompetensi selesai, hasil nilai seleksi akan diproses pada 7 hingga 23 Desember 2024, dan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Bagi mereka yang berhasil lolos, pelantikan sebagai ASN PPPK menjadi peluang besar untuk memperoleh hak-hak yang lebih jelas dan lebih baik, termasuk penghasilan dan kepastian masa kerja.
Salah satu kabar baik yang disampaikan adalah adanya perubahan dalam pengaturan masa kerja PPPK, yang kini tidak lagi terbatas hanya lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK akan berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditentukan, memberikan jaminan karier lebih stabil.
Berikut adalah rincian usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan:
1. Jabatan Manajerial
– Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya
– Usia 58 tahun: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
2. Jabatan Non-Manajerial
– Usia 58 tahun: Pejabat Pelaksana
Ketentuan ini memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan dengan sistem kontrak kerja sebelumnya, yang kerap memberikan ketidakpastian bagi tenaga honorer. Dengan adanya kepastian usia pensiun, PPPK yang terpilih bisa menjalani karier dengan stabilitas yang lebih tinggi.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada honorer yang telah lama mengabdi, serta memberikan jalan bagi mereka untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Bagi peserta seleksi PPPK 2024, persiapkan diri dengan matang. Proses seleksi ini bukan hanya tentang ujian, tetapi juga menjadi kesempatan emas untuk meraih karier sebagai ASN dengan masa depan yang lebih terjamin.***