• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Aturan Lengkap Usia Pensiun PPPK Bagi Lolos Seleksi 2024

MeldabyMelda
December 20, 2024
in Daerah
0
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan aturan terkait usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi 2024. Peraturan ini memberikan gambaran jelas tentang masa kerja dan batas usia pensiun bagi PPPK, yang menjadi salah satu status kepegawaian yang semakin berkembang di Indonesia.

Seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 saat ini sedang berlangsung, dengan fokus pada seleksi kompetensi yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024. Tahap ini menjadi titik penentu bagi para honorer yang berharap bisa beralih status menjadi ASN PPPK.

Setelah tahapan seleksi kompetensi selesai, hasil nilai seleksi akan diproses pada 7 hingga 23 Desember 2024, dan pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024. Bagi mereka yang berhasil lolos, pelantikan sebagai ASN PPPK menjadi peluang besar untuk memperoleh hak-hak yang lebih jelas dan lebih baik, termasuk penghasilan dan kepastian masa kerja.

Salah satu kabar baik yang disampaikan adalah adanya perubahan dalam pengaturan masa kerja PPPK, yang kini tidak lagi terbatas hanya lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK akan berakhir sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yang telah ditentukan, memberikan jaminan karier lebih stabil.

Berikut adalah rincian usia pensiun bagi PPPK berdasarkan jabatan:

1. Jabatan Manajerial
– Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya
– Usia 58 tahun: Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas

2. Jabatan Non-Manajerial
– Usia 58 tahun: Pejabat Pelaksana

Ketentuan ini memberikan kepastian yang lebih baik dibandingkan dengan sistem kontrak kerja sebelumnya, yang kerap memberikan ketidakpastian bagi tenaga honorer. Dengan adanya kepastian usia pensiun, PPPK yang terpilih bisa menjalani karier dengan stabilitas yang lebih tinggi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada honorer yang telah lama mengabdi, serta memberikan jalan bagi mereka untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Bagi peserta seleksi PPPK 2024, persiapkan diri dengan matang. Proses seleksi ini bukan hanya tentang ujian, tetapi juga menjadi kesempatan emas untuk meraih karier sebagai ASN dengan masa depan yang lebih terjamin.***

Source: MELDA
Tags: #PPPKAturan LengkapBagi Lolos Seleksi 2024Usia Pensiun
Previous Post

3 Komponen Penentu Seleksi Kompetensi PPPK 2024: Khusus Honorer, Simak Dengan Teliti!

Next Post

2 Contoh Soal Wawancara Tentang Minat dan Motivasi dalam Seleksi PPPK 2024

Next Post
PERHATIAN! PPPK Wajib Verifikasi Data yang Diunggah ke BKN agar Tidak Gagal Seleksi

2 Contoh Soal Wawancara Tentang Minat dan Motivasi dalam Seleksi PPPK 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In