DJADIN MEDIA – Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja dan verifikasi teknis terkait calon pekon persiapan Rowo Sari, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan desa sesuai regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Rowo Sari direncanakan menjadi pekon persiapan yang merupakan pemekaran dari Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo. Pemekaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa. Tujuan pemekaran adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempermudah akses masyarakat terhadap administrasi pemerintahan desa.
Kegiatan verifikasi dilakukan dalam dua tahap utama. Pertama, verifikasi administrasi, yang mencakup pemeriksaan dokumen-dokumen penting seperti berita acara hasil musyawarah desa, notulen musyawarah, data batas usia minimal desa induk, serta jumlah penduduk minimal yang menjadi syarat pembentukan pekon baru. Kedua, verifikasi teknis, dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kesiapan calon pekon persiapan. Pemeriksaan mencakup ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah, batas wilayah calon desa persiapan yang tercantum dalam peta desa induk, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik bagi warga.
Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung terdiri dari sejumlah pejabat dan tenaga ahli, antara lain: Dra. Yulia Megaria, M.Si beserta tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Bapak Dorda dan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung; Bapak Romi dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; serta Ibu Ratih Aulia dan tim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. Tim ini bertugas melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan proses pemekaran pekon sesuai dengan ketentuan hukum, regulasi teknis, dan kondisi lapangan.
Selain Rowo Sari, rencana pemekaran juga mencakup tiga pekon lainnya, yaitu Pekon Ngarip yang akan dimekarkan menjadi Pekon persiapan Girimulyo di Kecamatan Ulu Belu, serta Pekon Margoyoso menjadi Pekon persiapan Tanjungsari di Kecamatan Sumberejo. Proses verifikasi untuk pekon-pekons tersebut telah dilakukan dan saat ini menunggu nomor registrasi resmi dari pemerintah provinsi.
Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh Saleh Asnawi MA. MH menyambut baik kedatangan tim verifikasi. Dalam sambutannya, Bupati menyatakan dukungan penuh terhadap pemekaran pekon yang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. “Pemekaran pekon yang akan dibentuk harus benar-benar memenuhi kriteria jumlah penduduk dan luas wilayah. Kami mengapresiasi kerja keras Tim Verifikasi Provinsi Lampung dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi,” ujar Bupati Moh. Saleh Asnawi.
Kegiatan audiensi dan verifikasi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pemprov Lampung dalam mewujudkan penataan desa yang efektif dan akuntabel. Diharapkan pemekaran pekon persiapan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan infrastruktur desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.***