DJADIN MEDIA- Sidang dugaan korupsi senilai Rp258 miliar yang menyeret Komisaris Heri Wardoyo memasuki babak krusial. Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (11/2/2026), tim kuasa hukum mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa. Perdebatan hukum yang mengemuka berpotensi menentukan kelanjutan perkara pada tahap berikutnya.
Tujuh Permohonan Pembelaan
Kuasa hukum dari Sopian Sitepu and Partners menilai surat dakwaan dari Kejari Bandarlampung tidak memenuhi unsur formil dan materiil. Dalam eksepsi, tim advokat mengajukan tujuh permohonan, di antaranya pembatalan dakwaan, pembebasan terdakwa, pemulihan nama baik, serta pembebasan biaya perkara.
Menurut mereka, dakwaan dinilai tidak menguraikan perbuatan pidana secara jelas dan kurang didukung fakta saksi yang memadai. “Peran pengawasan komisaris tidak dijelaskan sebagai perbuatan melawan hukum yang konkret,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Klarifikasi Aliran Dana
Tim pembela menyebut kliennya hanya menerima tantiem dan remunerasi sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu, aliran dana lain disebut mengarah ke sejumlah pihak, termasuk PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya. Kuasa hukum juga mempersoalkan penentuan waktu tindak pidana (tempus delicti) yang dinilai tidak tepat.
Jaksa Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Nilam Agustini Putri mengungkap dugaan penyimpangan dana participating interest 10% WK-OSES yang disebut digunakan tanpa persetujuan kementerian terkait. Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar pada periode 2022–2024.
Ketiga terdakwa saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung. Persidangan masih berada pada tahap awal dan majelis hakim dijadwalkan memutuskan eksepsi sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.***
