• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Bukti Jeruji Besi Tak Selalu Jadi Pembelajaran

MeldabyMelda
September 30, 2025
in Daerah
0
Baru Bebas 2 Tahun, Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Bukti Jeruji Besi Tak Selalu Jadi Pembelajaran

DJADIN MEDIA – Kisah DA (40) alias Mohay kembali menjadi sorotan publik. Pria asal Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, yang baru dua tahun menikmati kebebasan setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, ditangkap lagi oleh polisi karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Kejadian ini menegaskan bahwa jeruji besi tidak selalu menjadi pelajaran bagi semua orang.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif di wilayah sekitar Balai Pekon Margakaya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa penangkapan Mohay merupakan bukti nyata komitmen polisi untuk merespons aspirasi masyarakat dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut,” jelas AKP Chandra Dinata pada Senin, 29 September 2025.

Dalam pemeriksaan awal, Mohay mengaku nekat kembali menjadi pengedar karena tekanan ekonomi. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap setelah bebas dari penjara, sehingga memilih jalan pintas dengan kembali mengedarkan narkoba.

“Alasannya klasik, butuh uang karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Padahal pengalaman di penjara seharusnya menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.

Selain menahan pelaku, polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dugaan sementara, Mohay bukan pelaku tunggal dan kemungkinan terhubung dengan pengedar lain di wilayah Pringsewu. Aparat kepolisian melakukan pemetaan jaringan, termasuk memeriksa rekam jejak transaksi narkoba yang pernah dilakukan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Penyelidikan masih berjalan. Kami membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Chandra Dinata.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rehabilitasi dan pembinaan pasca-penjara sangat penting, terutama bagi residivis narkoba, agar mereka memiliki akses pekerjaan dan peluang reintegrasi sosial. Polisi juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memantau serta mendukung warga yang baru bebas agar tidak kembali ke jalan kriminal.

Kejadian ini kembali membuka diskusi publik terkait program reintegrasi bagi mantan narapidana narkoba di Lampung, serta perlunya sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk menekan angka residivisme yang masih tinggi.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: berita kriminal LampungNarkoba Pringsewupenangkapan narkobaPolres Pringsewuresidivis narkobasabu siap edar
Previous Post

Membaca Puisi Rahasia Jalan yang Tak Pernah Berubah dengan Teori Semantik: Perlawanan Liris ala Penyair Muda Lampung

Next Post

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

Next Post
Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung Talang Padang, Layani 3.001 Siswa dengan Program Makan Bergizi Gratis

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In