DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan dana kampanye bagi calon kepala daerah (cakada) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini mengatur secara rinci dana kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya.
Aturan ini menjadi sangat penting, mengingat adanya potensi penyalahgunaan aliran dana, termasuk indikasi penggunaan dana terorisme dalam kampanye cakada. Dengan batasan yang jelas, KPU bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan batas maksimal sumbangan dana kampanye sebagai berikut:
1. Sumbangan perseorangan
– Sumbangan dari pihak perseorangan dibatasi hingga maksimal Rp75 juta selama masa kampanye.
2. Sumbangan badan hukum swasta
– Sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga maksimal Rp750 juta selama masa kampanye.
Batasan ini bertujuan untuk mencegah adanya dominasi pihak tertentu dalam proses pemilihan, sekaligus menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi politik di tingkat daerah.
Dengan penerapan aturan ini, KPU berharap agar seluruh pihak dapat mematuhi batasan yang ditetapkan, sehingga proses demokrasi dapat berjalan secara transparan dan berintegritas.***